Ajak Pria Kenalan Pesta Miras dan Berhubungan Badan, Cewek Ini Bawa Kabur Motor dan Harta Korbannya

Cewek ini mengawali aksinya dengan cara mengajak korbannya pesta minuman keras (miras) hingga korbannya mabuk.

Editor: M Iqbal
Tribun Lampung
Ilustrasi 

Tersangka menerapkan modusnya pertama kali kepada teman lamanya.

Interaksi terakhir dengan temannya itu terakhir pada 10 tahun lalu.

Media mereka bertemu adalah melalui media sosial Facebook.

"Tersangka mengechat temannya. Saat korbannya tertidur pulas, barulah pelaku menggasak motor milik korban," ujar Hendri.

Tidak puas dengan hasil curiannya, tersangka kembali melanjutkan aksi kriminalnya.

Terbaru, ia mengajak kenalan lagi dengan pria asal Mojokerto.

"Modusnya sama kenalannya lewat Facebook. Mereka bertemu langsung diajak minum," kata Hendri.

DK kemudian berhasil mencuri satu sepeda motor Honda Beat, dompet berisi kartu ATM dan barang berharga lainnya.

Akibat perbuatannya, DK terancam hukuman kurungan selama tujuh tahun sebagaimana Pasalnya 363 KUHP tentang tindakan pencurian.

"Lalu anggota melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diamankan  di Wilayah Gedangan, Sidoarjo," kata Hendri.

Sementara itu, Polres Malang mengungkap 19 kasus sejak tanggal 14 hingga 25 Februari 2020.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, 11 orang tersangka ditangkap dari 9 kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan atau curat.

Pada kasus pencurian dengan kekerasan atau curas Polres Malang mengamankan 7 orang tersangka dari 6 kasus yang terungkap.

Lalu, ada 4 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. 5 orang jadi tersangka.

”Wilayah hukum Polsek Singosari, Kepanjen, Lawang, Dau, dan Bululawang rawan terjadi kejahatan jalanan,” kata Hendri ketika gelar rilis di Lapangan Satyaprabu Polres Malang, Rabu (26/2/2020).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved