Bengkalis
Oknum Anggota DPRD Bengkalis Dilaporkan Pengusaha ke Polisi Dugaan Kasus Penipuan
Kasus ini sempat ditempuh jalan damai kedua belah pihak, namun berlanjut setelah salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Oknum Anggota DPRD Bengkalis, NH dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha asal Kota Pekanbaru, Bambang L Hakim karena diduga melakukan penipuan.
Kasus ini sempat ditempuh jalan damai kedua belah pihak, namun berlanjut setelah salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati.
Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Mandau ini, kembali dilaporkan karena uang ratusan juta rupiah yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan.
Hal ini diungkap Adha Nuraya selaku kuasa hukum Bambang L. Hakim, Jumat (28/2) sore.
Menurut dia, korban sempat melaporkan kasus ini di Direskrimum Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/29/1/2020/SPKT/RIAU, tertanggal 20 Januari 2020 tentang Tindak Pidana penipuan dan penggelapan, uang senilai Rp325 juta.
Kemudian laporan ini disepakati NH untuk berdamai dan menyanggupi untuk membayarnya, melalui perjanjian damai.
Namun, belakangan NH justru tidak menyelesaikan permasalahan tersebut. Bahkan, terkesan mengindar dari perjanjian damai yang disepakati kedua belah pihak.
Korban yang merasa telah ditipu kedua kalinya, kembali mendatangi Polda Riau dan meminta agar pemasalahan tersebut diproses kembali.
“Bersama klien, Kamis kemarin sudah mendatangi Polres Bengkalis atas petunjuk Polda Riau, sebab yang bersangkutan NH tidak memenuhi perjanjian yang sudah disepakati. Maka, kita sudah memberikan keterangan ulang di Satreskrim Polres Bengkalis,” ungkapnya.
Adha Nuraya menjelaskan, dalam perkara ini ada kesan NH sengaja tidak melaksanakan apa yang telah dijanjikannya. Sementara, hampir dua tahun lamanya menunggu kepastian dari kasus cek kosong ini.
Menurut dia, kasus ini dilatarbelakangi kerjasama kegiatan proyek. Dimana saat itu NH menjadi direktur disalah satu perusahaan bergerak dibidang kontruksi yakni PT. Riau Sejahtera Mandiri (RSM). Sedangkan, pelapor Bambang L Hakim menjadi owner dalam pekerjaan tersebut.
Melalui kerjasama, Bambang L Hakim menyanggupi sebagai penyuplai material dan kebutuhan untuk PT. RSM yang dipimpin NH.
Namun, hingga selesainya pekerjaan dan anggaran kegiatan NH dicairkan, NH pun membayar Bambang L Hakim dengan dua lembar cek senilai Rp325 juta melalui dua lembar cek bank yang sama namun kosong.
“Jadi masalah ini kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum agar memproses yang bersangkutan sesuai dengan laporan," terangnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, melalui Kasubag Humas Polres AKP Buha Purba, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan laporan tersebut.
“Ya benar, adanya laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut sedang dalam proses penyelidikan. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir).
