Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Lucinta Luna Ajukan Permohonan Direhabilitasi, Begini Tanggapan Polisi

artis Lucinta Luna diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstasi selama kurang lebih 1 bulan terakhir.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tersangkut kasus narkoba, Lucinta Luna mengajukan surat permohonan direhabilitasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pihaknya telah menerima surat permohonan direhabilitasi untuk tersangka Lucinta Luna alias Muhammad Fatah.

Yusri mengatakan, berkas itu dikirimkan oleh pengacara artis yang mempopulerkan goyang kembang itu ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Pengacaranya sudah mengajukan LL untuk direhabilitasi tetapi sementara masih di pelajari oleh penyidik," kata Yusri kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/2/2020).

Hingga saat ini, Yusri menerangkan, pihaknya masih melakukan verifikasi permohonan yang diajukan oleh Lucinta Luna.

Sebaliknya, pihaknya belum bisa memastikan berapa lama waktu untuk melakukan verifikasi berkas permohonan rehabilitasi tersebut.

"Kami masih pelajari dulu," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru mengatakan, artis Lucinta Luna diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstasi selama kurang lebih 1 bulan terakhir.

Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan rambut pedangdut yang mempopulerkan goyang kembang tersebut.

"Setelah terakhir kami mendapatkan hasil pemeriksaan rambutnya, sekarang kami baru tahu bahwa yang bersangkutan menggunakan narkoba itu dalam waktu yang lama. Setidaknya terbaca itu menggunakannya selama 1 bulan," kata Audie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Audie juga menjawab alasan kepolisian tidak bisa mendeteksi Lucinta Luna menggunakan ekstasi saat pertama kali dilakukan tes urine.

"Saat dilakukan pemeriksaan urine pada awalnya ditemukan kandungan benzo (Obat Penenang, Red). Jadi bisa saja disebabkan dia mengkonsumsi riklonanya terlalu banyak, sehingga kandungan benzonya lebih dominan daripada kandungan yang lainnya," ungkap dia.

Di sisi lain, pihaknya masih mendalami keterkaitan hasil pemeriksaan Lucinta Luna terbaru yang diketahui positif mengkonsumsi ekstasi dengan temuan tiga butir ekstasi di apartemennya beberapa waktu lalu.

"Itu masih dalam proses pendalaman. Apakah ada kaitan dengan dua butir ekstasi yang ditemukan atau tidak. Jadi saya mohon kesabaran teman-teman semua nanti kita update lebih lanjut," pungkas dia.

Sebelumnya, Lucinta Luna terbukti menggunakan obat-obatan terlarang yang mengandung amfetamin di dalam pil ekstasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved