Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Lucinta Luna Ajukan Permohonan Direhabilitasi, Begini Tanggapan Polisi

artis Lucinta Luna diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstasi selama kurang lebih 1 bulan terakhir.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Amfetamin adalah obat golongan stimulansia yang biasanya digunakan hanya untuk mengobati gangguan hiperaktif karena kurang perhatian dan termasuk ke dalam obat-obatan terlarang.

Diketahui, sebelumnya, polisi berhasil menemukan dua butir ekstasi yang disembunyikan di tong sampah di apartemen Lucinta Luna yang berada di Thamrin City.

Awalnya, Lucinta Luna sudah diketahui menggunakan obat penenang mengandung Benzo yang juga termasuk psikotropika.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau Lucinta Luna sudah terbukti mengonsumsi Amfetamin yang terkandung dalam sebuah pil ekstasi.

"Saat dilakukan penggeledahan di apartemennya ditemukan dua butir ekstasi yang dibuang dalam tong sampah makanya akan kita dalami dengan mengecek rambut dia," jelas Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (17/1/2020).

"Hasilnya memang baru keluar dari siang yang diperiksa dari empat. Nah LL (Lucinta Luna) ini baru terbukti positif mengandung amfetamin," jelas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved