Pekanbaru
Heboh Tiket Parkir Illegal di Area Purna MTQ Pekanbaru, Pungutan Rp 10.000 Sekali Parkir
Besaran pungutan parkir itu tidak sesuai Peraturan Daerah No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada dugaan ada oknum tidak bertanggung jawab mengeluarkan tiket parkir ilegal di areal Purna MTQ.
Tarifnya pun luar biasa, naik lima kali lipat untuk parkir mobil.
Oknum tersebut mematok uang parkir Rp 10.000 roda empat untuk sekali parkir.
Pihak yang mematok retribusi berlebihan diduga mengeluarkan tiket parkir tanpa izin.
Pasalnya besaran pungutan parkir itu tidak sesuai Peraturan Daerah No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.
Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1000 untuk satu kali parkir.
Sedangkan untuk mobil atau roda empat hanya Rp 2000 untuk satu kali parkir.
Oknum yang menebitkan tiket menaikkan pungutan parkir hingga lima kali lipat.
"Kita tegaskan bahwa besaran itu berlebihan," jelas Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas Minggu (1/3/2020).
Pihaknya tidak mengetahui oknum yang menerbitkan tiket parkir tersebut.
Ia juga tidak tahu pengola parkir di kawasan purna MTQ.
"Kita sudah dapat kabar dari masyarakat, kita sedang telusuri siapa yang menerbitkan tiket ini," terangnya.
Khairunnas menyebut bahwa pengelola parkir mestinya harus mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Mereka yang memungut parkir tanpa ada Surat Perintah Tugas (SPT) adalah ilegal.
Pihaknya selalu turun ke lapangan untuk menindak juru parkir luar.
"Mereka seharusnya punya SPT, kalau yang tidak punya SPT itu ilegal," tegasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
