Pekanbaru
Heboh Tiket Parkir Illegal di Area Purna MTQ Pekanbaru, Pungutan Rp 10.000 Sekali Parkir
Besaran pungutan parkir itu tidak sesuai Peraturan Daerah No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada dugaan ada oknum tidak bertanggung jawab mengeluarkan tiket parkir ilegal di areal Purna MTQ.
Tarifnya pun luar biasa, naik lima kali lipat untuk parkir mobil.
Oknum tersebut mematok uang parkir Rp 10.000 roda empat untuk sekali parkir.
Pihak yang mematok retribusi berlebihan diduga mengeluarkan tiket parkir tanpa izin.
Pasalnya besaran pungutan parkir itu tidak sesuai Peraturan Daerah No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.
Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1000 untuk satu kali parkir.
Sedangkan untuk mobil atau roda empat hanya Rp 2000 untuk satu kali parkir.
Oknum yang menebitkan tiket menaikkan pungutan parkir hingga lima kali lipat.
"Kita tegaskan bahwa besaran itu berlebihan," jelas Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas Minggu (1/3/2020).
Pihaknya tidak mengetahui oknum yang menerbitkan tiket parkir tersebut.
Polresta Pekanbaru Sudah Gulung 9 Tersangka, Operasi Antik Lancang Kuning Digelar hingga 4 Maret |
![]() |
---|
Sehari Sampai 5 Kali Belanja Ke Toko, Pria di Pekanbaru Ini Ternyata Mata-mata Aksi Curanmor |
![]() |
---|
Besok, Belajar Tatap Muka Terbatas di Kota Pekanbaru Dimulai, Hanya Sejumlah Sekolah |
![]() |
---|
Antisipasi Penumpukan, DLHK Kota Pekanbaru Tambah 15 Unit Lagi Angkutan Sampah |
![]() |
---|
Empat Kecamatan di Kota Pekanbaru Masuk Zona Oranye Penularan Covid-19 |
![]() |
---|