Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingin Gagalkan Pernikahan Mantan Kekasih, Pria Ini Sebar Video Mesum Saat Pacaran

pelaku juga sempat mengirimkan foto tangkapan layar dari video mesum yang dilakukan dengan korban tersebut kepada salah satu keluarga calon suaminya.

Editor: Sesri
Tribunnews
Tersangka kasus penyebaran video porno mantan pacar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - WA (32) seorang pria di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap lantaran tak merelakan kekasihnya, A (23) dipersunting atau dinikahi pria lain.

Ia mengeluarkan jurus pamungkas agar pernikahan kekasihnya batal.

Jelang pernikahan A, WA menyebarkan video mesum dengan mantan pacarnya itu.

WA merupakan salah satu pegawai tenaga kontrak di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar.

Dia ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Mamuju.

WA beberapa kali melarang kekasihnya tersebut, untuk menerima lamaran pria lain.

Namun pihak keluarga A, tetap ingin melanjutkan pernikahan tersebut.

Hal tersebut membuat WA mengeluarkan 'jurus pemungkas'.

Koleksi video panas yang dilakukan bareng A, akan disebar di media sosial.

Keduanya memang sudah sering melakukan aksi panas.

Namun ternyata direkam oleh si pria untuk dijadikan 'senjata'.

Wanita tersebut merupakan salah satu tenaga kontrak di Sekwan DPRD Sulbar.

Ia mengancam akan menyebar video panasnya, setelah kekasihnya A, dilamar oleh pria lain.

Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan penangkapan pelaku tersebut setelah polisi mendapat laporan dari korban.

Kepada polisi, A mengaku diancam pelaku bahwa video mesumnya akan disebar jika tidak membatalkan pernikahannya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved