Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Musda Partai Golkar Riau

AZMI: Putusan Mahkamah Partai Soal Ketua DPD II Golkar Siak Kembali ke Syamsuar Tidak Legal Standing

Sekretaris DPD II Golkar Siak H Azmi SE heran dengan pernyataan Zulfan Heri yang menyebut DPP Golkar kembali kepengurusan Golkar Siak ke Syamsuar

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunnews
AZMI: Putusan Mahkamah Partai Soal Ketua DPD II Golkar Siak Kembali ke Syamsuar Tidak Legal Standing 

AZMI: Putusan Mahkamah Partai Soal Ketua DPD II Golkar Siak Kembali ke Syamsuar Tidak Legal Standing

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sekretaris DPD II Golkar Siak H Azmi SE heran dengan pernyataan Zulfan Heri yang menyebut DPP Golkar kembali kepengurusan Golkar Siak ke Syamsuar.

Apalagi hal itu disebut sebagai keputusan mahkamah Partai Golkar.

"Di mana letak keabsahan putusan itu, tidak ada gugatan, tidak ada pemanggilan dan tidak ada sidang di mahkamah, tiba-tiba disebut ada sidang. Ini kan keputusan gila, keputusan bodoh-bodoh aja namanya," kata Azmi kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (2/3/2020).

Azmi mengatakan sudah mengetahui ada informasi terkait pengembalian kepengurusan partai di beberapa daerah.

Namun ia tidak mau memasuki kepengurusan di daerah lain, sebab ia adalah sekretaris di DPD II Golkar Siak.

Keputusan mahkamah partai Golkar itupun sudah diketahuinya hanya ditandatangani oleh 1 orang mahkamah saja.

"Sekurang-kurangnya 3 orang mahkamah yang tandatangan keputusan. Ini cuma 1 orang yang tanpa proses permahkamahan di dalam partai. Kalau begini perlakuan, ini partai apa namanya," kata Azmi, yang juga ketua DPRD Siak itu.

Azmi menerangkan, keputusan yang sengaja diedarkan oleh tim Syamsuar jelas cacat demi hukum.

Sebab, pihaknya sendiri tidak mengetahui adanya sengketa kepengurusan yang disidangkan di mahkamah partai.

"Sama sekali tidak masuk akal, karena itu kami anggap tidak ada legal standing terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh 1 orang oknum mahkamah," kata dia.

Selain itu, Azmi juga menyebut, Syamsuar sudah dikeluarkan sebagai anggota Golkar.

Bahkan Syamsuar juga telah menjadi kader PAN, yang berkeinginan menguasai DPD I Golkar Riau kembali.

"Ketua DPD II Golkar Siak sudah di-Plt-kan kepada Arsyadjuni Rachman dengan sususan kepengurusan yang lengkap. Arsyad Juni Rachman yang menandatangani surat dan mengantarkan Caleg ke KPU pada Pileg 2019," kata dia.

Jika Arsyad Juni Rachman dianggap tidak mempunyai legal standing di kepengurusan DPD II Golkar Siak maka seluruh amggota DPRD Siak dari Golkar tidak sah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved