Hasil Observasi Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Ditentukan Rabu Depan
Pelaku pembunuhan anak kandung di Pekanbaru, Hermanto (38), nasibnya akan segera ditentukan pada Rabu (4/3/2020) mendatang.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Orangtua pembunuh anak kandung Hermanto dan Jumini dihadirkan saat ekpos di Mapolsek Tampan, Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumban Toruan, Selasa (18/2/2020). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir).
Pelaku membunuh korban, anak laki-laki bungsunya dengan cara membekapnya hingga lemas, lalu menyumpal mulut korban dengan lembaran Alquran yang sudah dirobek-robek, dan menyulutnya dengan api.
Tak sampai di situ, pelaku kemudian melilit leher korban dengan hanger atau gantungan pakaian dari kawat besi.
Disebutkan Kapolsek, pelaku mengaku melakukan pembunuhan tersebut karena ada bisikan gaib.
Dimana disebutkan, di dalam tubuh anaknya Fadil (korban), ada roh dari dunia lain yang merasuki.
Sehingga untuk mengusir atau mematikan roh itu, caranya dengan membunuh anak tersebut.
"Dengan begitu dia meyakini roh itu juga akan mati" tutur Juper. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Rekomendasi untuk Anda