Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Musda Golkar Riau

Ketua DPD II Golkar Siak : Syamsuar Diaktifkan, Sama Saja Dengan Merusak Partai Golkar

Ketua DPD I Golkar Siak Juni Ardianto Rachman menyebutkan bila Syamsuar Diaktifkan oleh DPP Partai Golkar, Sama Saja Dengan Merusak Partai Golkar

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Rinal Maradjo
Istimewa
Ketua DPD I Golkar Siak : Syamsuar Diaktifkan, Sama Saja Dengan Merusak Partai Golkar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Partai Golkar disebut-sebut mengembalikan tiga kepengurusan DPD II di Provinsi Riau kepada pengurus lama. Tiga kepengurusan di daerah itu adalah DPD II Partai Golkar Siak, DPD II Partai Golkar Dumai dan DPD II Partai Golkar Rokan Hilir.

Klaim tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Syamsuar sebagai Calon Ketua DPD I Golkar Riau, Zulfan Heri.

"Informasi itu ( pengembelian kepengurusan DPD II Partai Golkar ) disampaikan Ketua Harian DPD II Partai Golkar Siak, Indra Gunawan yang saat ini berada di Jakarta," ujar Zulfan Heri, Ketua Tim Pemenangan Calon Ketua DPD I Partai Golkar Riau, Syamsuar, Senin (2/3/2020) lalu. 

Namun pernyataan Zulfan Heri tersebut dinilai Ketua DPD I Golkar Siak, Juni Ardianto Rachman sebagai klaim ngawur dan tidak memiliki dasar.

Sebab, hingga hari ini Mahkamah Partai Gokar tidak pernah melakukan proses beracara dalam perkara apa pun menyangkut kepengurusan Golkar di Riau.

Selain itu, kata Juni, DPD II Golkar Siak dan juga DPD I Golkar Riau juga tidak pernah menerima keputusan Mahkamah Partai Golkar seperti yang disampaikan oleh Zulfan Heri tersebut.

Namun demikian, sebut Juni, bila pun Mahkamah Partai Golkar memang mengeluarkan putusan pengembalian kepengurusan DPD II Golkar di tiga daerah tersebut kepada pengurus lama,

Tentunya keputusan itu adalah keputusan yang cacat dalam proses formal.

"Proses beracara  di Mahkamah Partai Golkar harus dilakukan secara komprehensif.  Nah, faktanya yang terjadi adalah tidak ada gugatan, tidak ada pemanggilan dan tidak ada sidang di mahkamah, tiba-tiba disebut ada sidang. Siapa yang bersidang dan siapa yang disidang," tanya Juni seperti disampaikan kepada Tribun, Selasa (3/3/2020).

Tak hanya itu, kata Juni, seluruh lini jajaran kepengurusan DPP Partai Golkar diisi orang-orang yang piawai dan sangat paham dalam berorganisasi.

AZMI: Putusan Mahkamah Partai Soal Ketua DPD II Golkar Siak Kembali ke Syamsuar Tidak Legal Standing

Masnur: Keputusan Mahkamah Partai Golkar Soal Tiga Kepengurusan DPD II di Riau Terlalu Tendensius

Pengamat Politik Ini Sarankan Golkar Jangan Kasih Ruang Bagi Kutu Loncat yang Mudah Pindah Partai

Keputusan apa pun yang diambil tentunya berupa keputusan yang matang secara proses dan administrasi kepartaian.

Juni menyebutkan, bila kepengurusan DPD II Partai Golkar di 3 daerah itu dikembalikan, dipastikan akan merusak legitimasi Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar.  

"Sebab, pada Musyawarah Nasional Partai Golkar beberapa bulan lalu, kita memberikan dukungan bagi Airlangga Hartarto sebagai calon Ketua Umum. Nah, bila kita dinilai Mahkamah Partai bukan kepengurusan yang sah, ini sama saja dengan merusak dan menciderai legitimasi Ketua Umum Partai Golkar. Atau dengan kata lain, mengaktifkan Syamsuar sama saja dengan merusak Partai Golkar, " sebut  Juni.

Ia juga menyebutkan,  penunjukan dirinya sebagai ketua DPD II Golkar Siak telah melalui tahapan yang sesuai anggaran dasar rumah tangga (ADRT) Golkar, melalui musyawarah daerah luar biasa (musdalub).

Selain itu, kata Juni, jika kepemimpinan dirinya atas DPD II Golkar Siak tidak sah, maka anggota DPRD Siak dari Fraksi Golkar saat ini, juga tidak sah. Karena, saat pemberkasan ke KPU pada Pileg lalu ditandatangani dirinya langsung.

“Anggota DPRD Siak terpilih dianggap tidak sah. Termasuk Indra Gunawan (mantan Ketua DPRD Siak yang menggugat ke mahkamah partai, red) sendiri. Karena waktu itu saya meneken. Jadi apa yang mereka klaim, tidak sesuai dengan aspek logika dan proses administrasi partai," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved