Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Musda Partai Golkar Riau

Masnur: Keputusan Mahkamah Partai Golkar Soal Tiga Kepengurusan DPD II di Riau Terlalu Tendensius

Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Riau yang juga Wakil Ketua DPD I Golkar Masnur mempertanyakan keputusan Mahkamah Partai

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunnews
Masnur: Keputusan Mahkamah Partai Golkar Soal Tiga Kepengurusan DPD II di Riau Terlalu Tendensius 

Masnur:  Keputusan Mahkamah Partai Golkar Soal Tiga Kepengurusan DPD II di Riau Terlalu Tendensius

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Riau yang juga Wakil Ketua DPD I Golkar Masnur mempertanyakan keputusan Mahkamah Partai Golkar mengembalikan posisi Ketua DPD II Golkar Siak ke gubernur Riau, Syamsuar, juga DPD II Rohil dan Dumai.

Secara pribadi Masnur mengaku, melihat ada kejanggalan dalam keputusan Mahkamah Partai tersebut.

Pada saat verifikasi caleg lalu di Pemilu tandatangan ketua yang sebelumnya berlaku dan tidak ada masalah.

"Waktu verifikasi Caleg untuk Pileg, Rohil, Siak dan Dumai ini kan sah, diakui oleh negara dan terdaftar kepengurusan mereka di DPP. Ini kok mereka mengembalikan ke yang lama (ketua), sama saja mereka (Mahkamah Golkar) mengobok - obok lagi anggota dewan yang terpilih. Padahal kepengurusan di tiga daerah ini sudah banyak melakukan agenda partai," ujar Masnur kepada tribunpekanbaru.com pada Senin (2/3/2020).

Menurut Masnur, ketiga daerah tersebut kepengurusannya juga teregister di DPP dan terverifikasi untuk menjadi perserta pada Munas lalu.

"Makanya kita melihat jika ini dianggap tidak benar dengan pengembalian itu, sama saja mereka tidak membenarkan hasil verifikasi ketika Munas. Sama saja mereka ini tidak diakui, karena ketiga pengurus daerah ini adalah peserta yang memberikan dukungan ke Airlangga. Munas pun bisa dikatakan cacat hukum kalau gitu," jelas Masnur.

Apalagi, lanjut Masnur, dua kepengurusan yakni Siak dan Rohil adalah ketua definitif yang sudah terpilih melalui proses yang sah.

"Jika Mahkamah Partai anggap tidak benar kepengurusan ketiga DPD ini, maka produk hukum yang dibuat ketiga pengurus daerah tersebut tidak benar, batal, dan termasuk verifikasi Caleg. Jadi keputusan ini terlalu tendensius," ujar Masnur.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, putusan Mahkamah Partai Golkar terhadap tiga kepengurusan DPD II di Provinsi Riau yakni kepengurusan DPD II Partai Golkar Siak dikembalikan kepada Syamsuar, gubenur Riau.

Kemudian kepengurusan DPD II Kota Dumai dikembalikan kepada Ketua Timo Kipda dan kepengurusan DPD II Partai Golkar Rokan Hilir dikembalikan kepada Ketua Nasruddin Hasan.

"Itu informasi yang disampaikan Ketua Harian DPD II Partai Golkar Siak, Indra Gunawan yang saat ini berada di Jakarta," ujar Zulfan Heri, Ketua Tim Pemenangan Calon Ketua DPD I Partai Golkar Riau Syamsuar pada Senin (2/3/2020).

Zulfan mengatakan, dengan putusan Mahkamah Partai Golkar ini akan semakin menguatkan peluang Syamsuar meraih kursi Ketua DPD I Partai Golkar Riau.

"Dapat kami pastikan ketiga pengurus DPD yang dikembalikan oleh Mahkamah Partai Golkar mendukung pencalonan Pak Syamsuar," tutur politisi senior Partai Golkar Riau ini.

Lebih lanjut Zulfan mengatakan, pihaknya sebagai tim pemenangan Syamsuar semakin optimistis dapat mencapai target sebagai ketua.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved