Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Plt Bupati Bengkalis DPO

MASUK DPO Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Keberadaan Plt Bupati Bengkalis Muhammad masih Misteri

Masuk dalam Daftar Pencarian orang atau DPO Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, keberadaan Plt Bupati Bengkalis Muhammad masih misteri

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
MASUK DPO Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Keberadaan Plt Bupati Bengkalis Muhammad masih Misteri. Foto Rumah Dinas Wakil Bupati Bengkalis. 

MASUK DPO Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Keberadaan Plt Bupati Bengkalis Muhammad masih Misteri

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Masuk dalam Daftar Pencarian orang atau DPO Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, keberadaan Plt Bupati Bengkalis Muhammad masih misteri.

Tidak satu pun orang terkait dengan Plt Bupati Bengkalis Muhammad yang bisa memberikan kepastian keberadaan Wakil Bupati Bengkalis itu.

Rumah dinas Wakil Bupati Bengkalis yang ditempati Plt Bupati Bengkalis Muhammad terlihat kosong, di kantor Bupati Bengkalis ia juga tidak ada, bahkan acara yang harus ia hadiri diwakili oleh Sekdakab Bengkalis.

Polda Riau resmi mengeluarkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Plt Bupati Bengkalis Muhammad karena sudah mangkir tiga kali atas panggilan Diskrimsus Polda Riau sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil pada tahun 2013 lalu dan mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Penelusuran tribun Muhammad hingga hari ini tidak berada di Bengkalis, Kamis (5/3) siang.

Menurut petugas jaga kantor Bupati Bengkalis Plt Bupati tidak berada di tempat hingga hari ini.

Pihaknya tidak mengetahui agenda Plt apakah berada di Bengkalis atau tidaknya.

"Tidak ada masuk hari ini, kegiatan juga tidak ada hari ini," ungkap Petugas Satpol PP yang bertugas.

Menurut dia, memang sudah berapa lama tidak masuk kantor.

Kemungkinan Plt Bupati tidak berada di Bengkalis.

Hal yang sama diungkap petugas Satpol PP yang menjaga rumah dinas Wakil Bupati Bengkalis.

Menurut petugas jaga tersebut, terakhir Plt Bupati Bengkalis berada di rumah dinas saat resepsi pernikahan anaknya tanggal 20 Februari lalu.

"Setelah resepsi kemarin Plt Bupati langsung pergi kabarnya ke Pekanbaru karena di sana juga akan melaksanakan resepsi. Setelah itu bapak tidak ada kembali ke rumah dinas ini," pungkasnya.

Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) pemerintahan Bengkalis Muhammad Fadhli enggan berkomentar banyak terkait keberadaan Plt Bupati saat ini.

Menurut dia, agenda terakhir seharusnya dihadiri Plt Bupati yakni apel siaga Karhutla pada Senin kemarin.

Namun saat itu Plt Muhammad tidak hadir dan digantikan oleh Sekretaris Daerah Bengkalis Bustami HY.

"Agenda terakhir hari Senin kemarin, seharusnya Plt Bupati yang memimpin Apel Siaga Karhutla, namun tidak hadir dan digantikan Sekda," terang Fadhli.

Sementara itu terkait status DPO yang dikeluarkan Polda Riau sejak tanggal 4 Maret kemarin pihaknya belum menerima secara resmi surat tersebut.

"Belum sampai saat ini belum kita terima surat dari Polda Riau terkait status DPO Plt Bupati," terangnya singkat.

Surat DPO Diterbitkan

Seperti diketahui Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menetapkan Plt Bupati Bengkalis Muhammad, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Inhil, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

DPO diterbitkan setelah Muhammad sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk diperiksa, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan perihal adanya penerbitan status DPO atas nama tersangka Muhammad.

"Ya, tersangka sudah kita terbitkan DPO-nya, pada hari Senin (2/3/2020) kemarin. Saat ini kita cari keberadaannya," jelas Sunarto saat dikonfirmasi pada Kamis (5/3/2020).

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, juga membenarkan tentang adanya penerbitan DPO atas nama tersangka Muhammad.

Menurut Andri, ini menjadi bentuk keseriusan Polda Riau, termasuk dalam menangani kasus yang melibatkan seorang pejabat publik, seperti layaknya Muhammad.

Untuk diketahui, Muhammad juga sudah mendaftarkan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya itu.

"Nggak ada masalah, itu hak dia. Kita ingin masyarakat melihat, ini keseriusan kita, percayakan ke kita," ucapnya.

Plt Bupati Bengkalis, Muhammad, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil pada tahun 2013 lalu, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Hal ini diketahui dari penelusuran Tribun di website http://sipp.pn-pekanbaru.go.id.

Praperadilan didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Permohonan praperadilan, dengan pemohon Muhammad ini dalam rangka menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Dimana dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Riau sekaligus menjadi pihak termohon. Sidang perdana praperadilan rencananya akan digelar pada 10 Maret 2020 mendatang, di ruang sidang Mudjono, SH di PN Pekanbaru.

Dari isi petitum permohonan yang dikutip Tribun, dengan berbagai poin pertimbangan yang disampaikan, pemohon melalui Kuasa Hukumnya menyebut jika termohon, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Muhammad dan kuasa hukumnya menilai, penetapan tersangka terhadap Muhammad, dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.

Muhammad pun memohon kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara, berkenan untuk menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Polri Daerah Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku"

Demikian beberapa isi kutipan petitum dibagian akhirnya.

Menanggapi adanya permohonan praperadilan ini, Polda Riau pun menyatakan siap untuk menghadapinya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi menjelaskan, pada prinsipnya, praperadilan merupakan sebuah hak warga negara.

"Silakan saja. Kita akan layani, yang jelas proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum," tegasnya, Senin (2/3/2020) lalu.

Sementara itu, Muhammad sendiri sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa, pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Dia pernah dipanggil pada Kamis (6/2/2020). Lalu pada Senin (10/2/2020), dan terakhir pada Selasa (25/2/2020). Dalam tiga kesempatan itu, Muhammad tidak mengindahkan panggilan penyidik.

Namun, sudah tiga kali dipanggil dan tidak hadir, Muhammad yang juga merupakan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis ini, tak kunjung dijemput paksa.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto sebelumnya pernah memaparkan, sesuai aturan seharusnya Muhammad memang sudah bisa dijemput paksa.

"Aturannya. Tiga kali panggilan disertai dengan surat perintah membawa," ucapnya kala itu.

Sunarto pun mengimbau, agar Muhammad bisa taat dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kita mengimbau sebagai pejabat publik, hendaknya taat dan patuhi hukum, patuhi aturan. Ikuti saja, itu himbauan kami," terangnya.

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, tahun 2013, akhirnya menyeret nama Muhammad, ST, MP, yang kini menjabat Wakil Bupati Bengkalis sebagai tersangka.

Saat proyek itu berlangsung, Muhammad diketahui menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Plt Bupati Bengkalis DPO - Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved