Pasien Demam Berdarah di Kota Bandar Lampung Sudah Lebih 100 Orang
Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung minta warga menjaga kebersihan lingkungan agar nyamuk tidak berkembang biak.
Penulis: rinaldi | Editor: rinaldi
tribunpekanbaru.com - Jumlah pasien demam berdarah dengue (DBD) di rumah sakit Kota Bandar Lampung terus bertambah. Hingga Kamis (5/3), pasien DBD yang tercatat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung lebih dari 100 orang pasien.
Kepala Dinkes Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan, saat ini terdapat 110 pasien DBD yang terdata selama periode Januari hingga Maret 2020.
“Tidak ada korban jiwa dalam kasus DBD di Kota Bandar Lampung. Tentunya kita tidak mengharapkan ada korban jiwa,” kata Edwin di Bandar Lampung kemarin.
Dengan bertambahnya jumlah pasien DBD tersebut, dia mengajak masyarakat untuk membersihkan rumah dan lingkungan sekitarnya, terutama saat musim hujan agar nyamuk tidak berkembang.
Camat dan Lurah juga diminta untuk terus memantau daerahnya dan melakukan pengasapan (fogging), bila diketahui ada warga yang terserang penyakit DBD.
Edwin berharap masyarakat yang terkena penyakit DBD segera melaporkan kepada Lurah atau Camat setempat, untuk segera dilakukan pengasapan agar penyebaran nyamuk aedes aegypti dapat segera tertanggulangi.
“Bila ada pengaduan, diharapkan segera dilakukan fogging,” katanya.
Berdasarkan data Dinkes Provinsi Lampung, kasus DBD di provinsi tersebut dalam tahun 2020 tercatat sudah lebih dari 5.500 kasus di 15 kabupaten/kota. Kasus DBD terbanyak berada di Kota Bandar Lampung, sedangkan kasus DBD paling sedikit ada di Kabupaten Pesisir Barat.
Kasus DBD di Kota Bandar Lampung pada tahun 2019 lalu tercatat sebanyak 1.198 kasus. Sementara itu, kasus DBD peringkat dua tertinggi terdapat di Kabupaten Pringsewu dengan 1.175 kasus.
Kemudian diikuti Kabupaten Pesawaran (644 kasus), Lampung Selatan (519 kasus), Lampung Timur (451 kasus), dan terendah Pesisir Barat (58 kasus).
Dinkes mengimbau masyarakat untuk tetap dan terus melakuan pencegahan dengan menerapkan pola 3M, yakni menguras, menutup, dan mengubur barang-barang bekas yang berpotensi jadi sarang nyamuk. (rol)