Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bongkar Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera, KPK Kuliti Percakapan WhatsApp Para Tersangka

Penyidikan melalui bukti digital ini menjadi bagian dari upaya KPK membongkar kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 205,14 miliar.

istimewa
TOl Riau - Sumbar - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus mengakselerasi penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).  

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengerucutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk tahun anggaran 2018-2020.

Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah mendalami isi percakapan melalui aplikasi WhatsApp sebagai bagian dari bukti penyidikan.

Terungkap dari proses pemeriksaan saksi yang berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025, penyidik KPK fokus menggali komunikasi digital untuk membuka tabir dugaan korupsi ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pada Selasa, 7 Oktober 2025, bahwa pihaknya telah memeriksa dua saksi yang berasal dari perusahaan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), yang diduga terkait erat dalam kasus ini.

Salah satu fokus utama penyidik adalah mendalami komunikasi digital terkait proyek strategis nasional tersebut.

Saksi yang didalami percakapan WhatsApp-nya adalah Slamet Budi Hartadji, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT STJ periode 2018 hingga 2019.

"Saksi saudara SBH didalami terkait dengan isi percakapan yang tersimpan dalam aplikasi WA yang berkaitan dengan pengadaan lahan JTTS," ujar Budi Prasetyo.

Baca juga: Polisi Masih Fokus Selidiki TKP, Belum Ada Pihak Pertamina yang Diperiksa Terkait Kebakaran Kilang

Baca juga: Pencuri Sepatu di Masjid Itu Ternyata Anak Eks Wali Kota Cirebon yang Kini Dipenjara Kasus Korupsi

Selain Slamet, KPK juga memeriksa Rangga Lanang Pamekar, mantan Direktur PT STJ. 

Kepada Rangga, penyidik mendalami seluk-beluk kegiatan dan aktivitas perusahaannya yang terkait langsung dengan proses pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera. 

Kedua saksi tersebut diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Penyidikan melalui bukti digital ini menjadi bagian dari upaya KPK membongkar kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 205,14 miliar.

Kasus ini sendiri telah menyeret dua mantan petinggi PT Hutama Karya (HK) sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama saat itu, Bintang Perbowo (BP), dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi, M Rizal Sutjipto (RS). 

Keduanya telah ditahan KPK sejak 6 Agustus 2025 untuk 20 hari pertama.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Bintang Perbowo merancang siasat pembelian lahan hanya lima hari setelah diangkat sebagai direktur utama. 

Ia diduga memperkenalkan rekannya, Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku pemilik PT STJ, dan mengarahkannya untuk melakukan pembelian lahan dari masyarakat yang kemudian dijual kembali ke Hutama Karya dengan dalih mengandung batu andesit.

Penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen sendiri telah dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. 

Kendati demikian, PT STJ tetap berstatus sebagai tersangka korporasi.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved