Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Meski di Penjara, Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun Bisa Bebas di Usia 20 Tahun, Begini Kata Psikolog

psikolog klinis, Melissa Grace menyoroti perasaan pelaku kejahatan yang mengaku puas dan tidak merasa bersalah setelah melakukan pembunuhan.

Editor: Muhammad Ridho
youtube Tribunnews Bogor
Siswi SMP yang mengaku membunuh bocah 6 tahun 

Lalu, apakah gangguan kejiwaan tersebut bisa sembuh jika terjadi pada remaja?

Dalam tayangan yang sama, Kriminolog, Maman Suherman, menyoroti masa depan pelaku.

Maman menyinggung tentang Undang-undang Peradilan di Indonesia untuk kasus pembunuhan berencana yang pelakunya anak-anak atau remaja.

Berbeda dengan hukuman untuk orang dewasa pelaku pembunuhan berencana yang bisa dikenai hukuman mati, hukuman untuk anak jauh lebih ringan yaitu maksimal 10 tahun penjara.

Hal itu seperti yang tertera pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Dalam sistem peradilan anak, pelaku hanya dapat dihukum setengah dari ancaman hukuman orang dewasa, yakni sepuluh tahun, meski terbukti bersalah dalam persidangan.

Artinya, jika NF terbukti bersalah, maka ia hanya bisa dikenai hukuman maksimal selama 10 tahun dan akan bebas di usia 20-an.

Maman mengungkap kekhawatirannya tentang bagaimana pembinaan NF di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Nanti kalaupun maksimal 10 tahun akan keluar umur 25. Apakah pembinaan kita nanti di LP khusus anak itu bisa mengubah dia atau setidaknya memperbaiki cara pandang dia untuk tidak antisosial misalnya," katanya.

'Tetap Tenang dan Beri Aku Siksaan' Atau 'Aku akan Membawamu Ke Liang Kubur', Kalimat-kalimat Mengerikan dalam Sketsa ABG 15 Tahun Pembunuh Bocah 6 Tahun di Jakpus
'Tetap Tenang dan Beri Aku Siksaan' Atau 'Aku akan Membawamu Ke Liang Kubur', Kalimat-kalimat Mengerikan dalam Sketsa ABG 15 Tahun Pembunuh Bocah 6 Tahun di Jakpus (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

"Karena kalau tidak, ujungnya seperti dibilang Melissa," sambung Maman.

Terkait kesembuhan remaja yang mengalami gangguan kejiwaan, Melissa menjelaskan kemungkinannya.

Menurut Melissa, masih ada harapan kesembuhan bagi penderita yang masih berusia anak-anak atau remaja.

"Terkait bisa sembuh atau tidak, sebenernya kalau masih usia anak-anak, masih ada harapan," katanya.

Kemudian ia menekankan bahwa hal itu bisa tercapai asal dilakukan penanganan yang tepat.

"Bukan hanya terhadap anaknya, tapi juga terhadap lingkungannya," kata Melissa.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved