Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Suap di Riau

KPK Limpahkan Berkas Perkara Direktur Perusahaan dalam Kasus Suap Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara Direktur Perusahaan dalam kasus suap Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
KPK Limpahkan Berkas Perkara Direktur Perusahaan dalam Kasus Suap Bupati Bengkalis Amril Mukminin 

KPK Limpahkan Berkas Perkara Direktur Perusahaan dalam Kasus Suap Bupati Bengkalis Amril Mukminin

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara Direktur Perusahaan dalam kasus suap Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau, terus bergulir.

Dimana kasus ini, juga menjerat Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Perkembangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas perkara salah seorang tersangkanya.

"Hari ini (12/3) tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Makmur alias Aan (Direktur PT Mitra Bungo Abadi) ke PN Tipikor Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis malam.

Dia memaparkan, Makmur didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa ditahan di Rutan Klas IIB Pekanbaru," paparnya.

Ali Fikri menambahkan, adapun total saksi yang telah diperiksa dan termuat salam Berita Acara Pemeriksaan, total berjumlah 85 saksi.

"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Pekanbaru dan saat ini menunggu penetapan hari persidangan dari Majelis Hakim," pungkasnya.

Kasus Suap di Riau - Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved