Cegah Penyebaran Virus Corona
DAFTAR 44 Rumah Sakit Rujukan Pasien Suspect Virus Corona atau Covid-19 di Riau
Pemerintah Provinsi atau Pemprov Riau resmi merilis 44 rumah sakit sebagai rujukan orang dalam pantuan atau pasien suspect virus corona atau Covid-19
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Riau resmi merilis 44 rumah sakit sebagai rujukan orang dalam pantuan atau pasien suspect virus corona atau Covid-19.
Sebanyak 44 rumah sakit tersebut tersebar di 12 kabupaten dan kota di Riau dan terbanyak ada di Pekanbaru yakni 20 rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, seluruh pembiayaan berkaitan dengan SK dimaksud dibebankan melalui APBD kabupaten/kota dan Provinsi.
“Pak Gubernur mengeluarkan SK tentang penetapan rumah sakit rujukan. Itu ada 44 rumah sakit yang tersebar di seluruh Riau,” kata Mimi.
Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.568/III/2020 Tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Provinsi Riau.
Seluruh rumah sakit rujukan ini diberikan kewenangan sesuai kemampuan dan sumber daya yang dimiliki, dengan intens melaporkan informasi kepada dinas kesehatan terkait di daerah.
SK ini dikeluarkan berdasarkan merebaknya Corona Virus Deseaster (Covid-19) dan Provinsi Riau juga ditetapkan sebagai siaga darurat atas virus ini.
Dalam SK dijelaskan sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dapat berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang tidak hanya menyebabkan kemarian.
Tapi juga menimbulkan kerugin ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan antisipasi untuk menanganinya.
Berikut menimbang surat edaran Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan RI.
Gubernur Riau memutuskan dengan menetapkan rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu Provinsi Riau dengan melakukan penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa penyakit infeksi emerging tertentu.
Kemudian memberikan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen yang berkualitas sesuai dengan standar, kemudian meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan dalam rangka penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa penyakit infeksi emerging tertentu dan melakukan pencatatan pelaporan.
Masih dalam SK dimaksud, seluruh rumah sakit wajib melaporkan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspek penyakit infeksi emerging tertentu kepada Diskes kabupaten/kota dan Provinsi.
Segala pembiayaan yang ditimbulkan akibat kegiatan ini dibebankan kepada APBD Provinsi dan APBD kabupaten dan kota se Riau dan atau APBN.
SK ditetapkan tanggal 16 Maret 2020.

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											