Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Diduga Terkait Kasus yang Menyeret Bupati Amril Mukminin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019, Abdul Kadir.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019, Abdul Kadir.

Dia dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik terkait kasus korupsi proyek jalan. 

Diduga dia menerima sejumlah uang terkait kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten berjuluk Negeri Junjungan tersebut.

Abdul Kadir memenuhi panggilan penyidik. Dia mendatangi kantor KPK yang beralamat di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2020).

Adanya pemeriksaan terhadap Abdul Kadir, dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribun.

Disebutkan Ali Fikri, Abdul Kadir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Iya benar, dan yang bersangkutan datang. Pemeriksaan telah selesai," jelasnya.

Ali Fikri membeberkan, Abdul Kadir diperiksa terkait pengetahuannya mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh dirinya, terkait paket pekerjaan Jalan Duri - Sei Pakning.

Lanjut dia, Abdul Kadir juga diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin.

Dimana sebelumnya, Amril selaku tersangka dalam kasus suap, sudah ditahan oleh penyidik KPK.

Amril diduga menerima uang senilai Rp5,6 miliar dalam proyek jalan di Bengkalis.

"Sekalian juga (pemeriksaan) sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka AM (Amril Mukminin)," tuturnya.

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sudah ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) l, terhitung sejak Kamis (6/2/2020).

Amril akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2019 lalu.

Masa penahanan terhadap Amril sudah diperpanjang oleh penyidik selama 40 hari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved