Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cegah Penyebaran Covid 19

2 Pasien Suspect Virus Corona di Kepulauan Meranti Tunggu Hasil Uji Sampel Laboratorium

Sebanyak 2 Pasien Suspect Virus Corona di Kepulauan Meranti masih menunggu hasil uji sampel laboratorium

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
2 Pasien Suspect Virus Corona di Kepulauan Meranti Tunggu Hasil Uji Sampel Laboratorium-Ilustrasi 

Pascadiberlakuknya aturan ini, sejumlah kantor pemerintahan dibawa naungan Pemprov Riau terlihat sepi.

Hanya terlihat beberapa petugas saja yang berjaga di kantor.

"Iya, mulai hari ini pegawai libur, tapi kantor tidak kosong, harus ada yang standbay di kantor, pakai sistem piket, kebetulan hari ini kami yang masuk," kata Fadly salah seorang pegawai di Kantor Gubernur Riau, Senin (23/3/2020).

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, dari total junlah pegawai Pemprov Riau yang mencapai 32 ribu, setidaknya ada 21 ribu pegawai yang bekerja dari rumah.

Sedangkan sisanya tetap masuk kantor seperti biasa karena tugasnya berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat.

"Jumlah pegawai kita seluruhnya, baik PNS maupun non PNS totalnya ada 32 ribu. Sebagian besar mereka sekarang bekerja dari rumah. Ada 21.720 pegawai kita yang bekerja dari rumah. Sedangkan sisanya sekitar 11 ribu lagi tetap masuk kantor," kata Gubri Syamsuar, Senin (23/3/2020).

"Meskipun saat ini sebagian besar pegawai kita bekerja dari rumah, tapi kita pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan kita itu tetap kita monitor," kata Syamsuar.

Gubri Syamsuar memerintahkan kepada seluruh bupati dan walikota untuk menerapkan hal yang sama.

Kebijakan tersebut merupakan perintah dari Presiden, Kemenpan RB dan Mendagri.

Seluruh daerah harus menjalankannya.

"Pegawai negeri dan pegawai non PNS kita di provinsi sudah mulai bekerja dari rumah, kami minta bupati dan walikota juga kita akan minta laporannya sudah sejauh mana menerapkan kebijakan ini," ujarnya.

Gubri Sudah Keluarkan Surat Edaran

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Gubernur Riau mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan Covid-19.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 19 tahun 2020 tentang tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan instansi pemerintah maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS, ibu hamil, ibu menyusui dan pegawai yang berumur diatas 55 tahun dilingkungan Pemprov Riau dapat menjalankan tugas kantornya dengan bekerja dari rumah atau work from home.

Sesuai surat edaran Gubernur Riau tersebut, maka terhitung mulai Senin (23/3/2020) besok hingga 31 Maret mendatang pelaksanan tugas kedinasan pegawai Pemprov Riau bisa dilaksanakan dari rumah.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved