Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masih Ngotot Nongkrong & Berkumpul saat Wabah Corona? Siap-siap Bisa Terancam Dipidana

Nana mengatakan, orang-orang yang memaksa berkumpul di tengah wabah Covid-19 bisa saja dikenai sanksi pidana.

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa via TribunJakarta.com
Pesta resepsi pernikahan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat dihentikan petugas lantaran khawatir dengan adanya kerumunan massa di tengah wabah corona, Sabtu (21/3/2020). 

Mereka juga membahas mengenai Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan rumah sakit darurat Covid-19.

"Beliau tadi baru selesai untuk pemantauan Wisma Atlet."

"Jadi kami sekarang menyusun skenario untuk bagaimana mengelola mereka-mereka yang masuk dalam pasien dalam pengawasan untuk bisa dirawat dengan baik," ucap Anies.

Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, per Minggu (22/3/2020) pukul 18.00 WIB, jumlah pasien positif covid-19 di Jakarta sebanyak 307 orang.

Dari total pasien, 21 orang dinyatakan sembuh, sementara 29 orang meninggal dunia.

Kemudian, 180 pasien dirawat di rumah sakit rujukan dan 77 orang melakukan isolasi mandiri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orang-orang 'Ngotot' Berkumpul saat Wabah Corona Bisa Terancam Dipidana

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved