MUI Terbitkan Fatwa Sholat TANPA Wudhu & Tayamum, Wapres: Khusus Bagi Paramedis yang Tangani Corona
Fatwa berisikan 11 ketentuan hukum tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh
TRIBUNPEKANBARU.COM - Permintaan adanya fatwa tentang pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien Covid-19 dari Wapres Ma'ruf Amin akhirnya dikabulkan Majelis Ulama Indonesia ( MUI).
Diketahui, sejak beberapa minggu ini jumlah pasien Virus Corona di Indonesia melonjak drastis.
Hal itu tentunya merepotkan petugas kesehatan dalam mengatasi jumlah pasien tersebut.
Bahkan ada dokter yang tak sempat makan, minum atau mungkin tak sempat untuk buang air lantaran APD yang dikenakannya tak bisa dilepas begitu saja.
Fatwa yang bernomor 17 tahun 2020 itu diterbitkan pada Kamis (26/3/2020).

Fatwa yang berisikan 11 ketentuan hukum tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh.
Secara umum, fatwa menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang tengah mengenakan APD karena menangani pasien Covid-19 tetap wajib untuk menunaikan shalat.
Meski demikian, dalam kondisi tertentu, mereka dapat melaksanakan shalat dengan jama', baik ta'khir maupun taqdim.
Dalam kondisi tertent, tenaga kesehatan yang kesulitan mengambil air wudu juga diperbolehkan bertayamum.
Bahkan sama sekali tidak bersuci jika memang keadaan tak memungkinkan.

Inilah 11 ketentuan hukum yang diterbitkan dalam fatwa MUI, dikutip dari Kompas.com, :
1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya,
2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardhu sebagaimana mestinya,
3. Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu dzuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir,