Jika Berlakukan Lockdown, Pemerintah Wajib Penuhi Hak Masyarakat, Paling Utama Kebutuhan Dasar

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengingatkan sekaligus meminta pemerintah memastikan hak masyarakat apabila memberlakukan Lockdown.

Editor: Ilham Yafiz
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Warga Rw 03 Kelurahan Cibodas Baru, Kota Tangerang, yang tergabung dalam Satgas Siaga Covid-19 Rw 03, melakukan penutupan akses jalan lingkungan di pemukiman mereka, Senin (30/3/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengingatkan sekaligus meminta pemerintah memastikan hak masyarakat apabila memberlakukan Lockdown.

Direktuty YLBHI, Asfinawati menegaskan hak tersebut salah satunya adalah pemenuhan hak masyarakat atas kebutuhan dasar, yakni kecukupan terhadap pangan.

Ini sebenarnya telah diatuda dalam Pasal 55 Ayat (1) Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Di dalam aturan Undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 memang dikatakan seluruh pangan dan bahkan makanan ternak, dengan asumsi orang yang berternak, harus dipenuhi oleh pemerintah," kata Asfina kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Tidak hanya itu, menurut Asfina, undang-undang juga telah mengatur sejumlah hak lain yang seharusnya didapat masyarakat.

Misalnya, hak untuk diberikan penjelasan sebelum karantina wilayah, hak isolasi dan mendapat rujukan perawatan rumah sakit jika positif Covid-19, dan hak diberi ganti rugi kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda akibat upaya penanggulangan wabah.

Lalu ada pula hak untuk tidak diberhentikan dari pekerjaan atau diturunkan dari posisinya, hak diikutsertakan secara aktif menanggulangi wabah, hingga hak pemulihan kondisi dari dampak.

"Hak perlindungan terhadap kelompok rentan yaitu bayi, balita dan anak-anak, ibu yang sedang mengandung atau menyusui, disabilitas dan orang lanjut usia. Pasal 48e Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007," ujar Asfina.

Asfina menambahkan, sebelum menerapkan karantina, pemerintah harus benar-benar melakukan persiapan yang matang.

Hal paling penting, yaitu mendata berapa banyak kelompok masyarakat memerlukan bantuan.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YLBHI Ingatkan Kewajiban Pemerintah Jika Karantina Wilayah Diterapkan"

Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved