Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

ISMANTO jadi Korban, Ada Oknum yang Berkeliaran Pakai NIK Warga untuk Transaksi Kain Rp 2,8 Miliar

Ada oknum yang berkeliaran gunakan NIK orang tanpa izin untuk transaksi miliaran agar terhindari dari pajak. Ismanto sudah jadi korbannya

Editor: Budi Rahmat
TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
DITAGIH PAJAK MILIARAN - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak hanya Ismanto saja yang syok, petugas pajak saja dibikin heran dengan transaksi pembelian kain senilai Rp 2,8 miliar.

Ya, Ismato didatangi petugas pajak karena transaksi mahal itu. Itu adalah pembelian kain yang cukup fantastis. Karena nilainya yang besar, maka petugas pajak pun mendatanginya.

Tentu akan mepertanyakan perihal kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Namun, Ismato syok kala dipertanyakan soal pe,belian kain harga miliaran itu.

Baca juga: Tentara di NTT Dianiaya : Ibu Prada Lucky : Kalau Tewas di Medan Perang saya Terima, Ini oleh Senior

Petugas pajak sejatinya sudah heran dan kaget lihat rumah Ismanto yang tak sesuai dengan produk yang dibelinya yang mencapai Rp 2,8 miliar.

Nah, yang jadi pertanyaan, siapa orang yang melakukan transaksi dengan nominal besar itu. Bagaimana ia bisa menggunakan NIK orang lain tapa izin.

Lalu, bagaimana harusnya pemerintah mengatur regulasi pembelian barang dengan nominal besar. Ini sejatinya jasi catatan penting.

Kasus penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) terus terjadi.

Kali ini NIK seorang buruh asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, bernama Ismanto (32) disalahgunakan untuk pembelian kain senilai Rp 2,8 miliar.

Hal itu diketahui setelah petugas pajak dari KPP Pratama Pekalongan datang ke rumahnya untuk klarifikasi.

Petugas datang ke rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025) kemarin.

Ismanto pun kaget bukan kepalang.

Sebab, sehari-hari dirinya hanya bekerja sebagai buruh jahit harian lepas bersama istrinya, Ulfa (27).

Dalam surat yang dibawa oleh petugas pajak kee rumahnya, tertulis Ismanto dikenakan pajak miliaran rupiah sebab melakukan transaksi beli kain berjumlah besar.

"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," jelas Ismanto, Jumat (8/8/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Buntut kedatangan petugas pajak ke rumahnya itu, Ismanto menjadi stret.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved