OJK Rilis Daftar Bank dan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar perbankan dan perusahaan leasing yang setuju memberikan kelonggaran kredit bagi para nasabah dan debiturny
Berikut daftar bank dan perusahaan leasing yang memberikan kelonggaran kredit. Daftar bank dan perusahaan leasing berikut merupakan daftar yang dikeluarkan oleh OJK.
Kelonggaran kredit ini berlaku untuk debitur yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank karena terdampak virus corona.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar perbankan dan perusahaan leasing yang setuju memberikan kelonggaran kredit bagi para nasabah dan debiturnya.
Daftar perbankan terdiri dari Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, dan BPR.
Adapun kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.
Nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit. Namun kelonggaran ini hanya berlaku untuk debitur yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank karena terdampak virus corona.
• Waktu Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020, Begini Cara Mengisi Data Sensus Penduduk Online
Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.
Mekanisme restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
• Usai Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Tangerang, AR Sempatkan Selfie, Lihat Foto dan Tampangnya!
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, debitur dan nasabah hendaknya menghubungi pihak bank maupun perusahaan terkait agar terhindar dari penipuan.
"Jangan percaya info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," ujar Sekar dalam siaran resmi, Selasa (31/3/2020).
Lebih lanjut, berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/perusahaan pembiayaan yang memberikan relaksasi kredit.
• Ikut Cegah Covid 19, Kader PP Kabupaten Siak Semprotkan Cairan Disinfektan di Mesjid dan Pemukiman
1. Bank Umum
Beberapa bank umum yang memberikan relaksasi kredit meliputi Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Panin Bank, Permata Bank, Bank BTPN, Bank DBS, Bank Indeks, Bank Ganesha, Bank Nobu, Bank Victoria, Bank Jasa Jakarta, Bank Mas, dan Bank Sampoerna.
Selanjutnya, IBK Bank Indonesia, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, UOB Indonesia, Bank Fama, Bank Mayapada, Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank SBI Indonesia, dan Bank Artha Graha Internasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/otoritas-jasa-keuangan-ojk_20170829_144954.jpg)