Wabah Virus Corona
Gaji 13 dan THR PNS Tahun Ini Terancam Ditiadakan Gegara Virus Corona? Ini Kata Menteri Keuangan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah sedang mempertimbangkan terkait pemberian gaji ke-13 dan THR
Misalnya masker, hand sanitizer, ruang penyemprotan hingga memberikan tambahan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan virus corona ( Covid-19 ) yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.
Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha dapat segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan memperkecil penyebaran Covid-19 dan tetap menjalankan usaha.
Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.
"Dalam hal ini, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono sebagaimana dilansir Kontan.co.id, Kamis (26/3/2020).
SUMBER : Tribun Timur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sri-mulyani_20180318_130724.jpg)