Corona
Bakal Berlaku Pada Jumat Besok, Ini Poin-poin Aturan PSBB di DKI Jakarta untuk Tekan Sebaran Corona
Oleh karena itu, Anies menegaskan PSSB yang di lakukan di wilayahnya mulai Jumat besok akan mengutamakan komponen penegakan hukum.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan secara efektif pada hari Jumat, 10 April 2020 mendatang.
Hal ini Anies sampaikan lewat konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (07/04/2020) malam setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.
"Dari pembahasan tadi kami akan melaksanakan PSBB sebagaimana garis yang telah diputuskan oleh menteri efektif mulai hari Jumat 10 April 2020," kata Anies dikutip dari Breaking News KompasTV,Selasa (07/04/2020).
Seperti seruan untuk memindahkan proses belajar mengajar dari sekolah ke rumah, menghentikan kegiatan peribadatan di rumah ibadah, pembatasan transportasi hingga work from home.
Oleh karena itu, Anies menegaskan PSSB yang di lakukan di wilayahnya mulai Jumat besok akan mengutamakan komponen penegakan hukum.
"Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti."
"Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati, sekaligus menjadi pesan bagi semua, bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan dan interaksi akan sangat memengaruhi kemampuan kita dalam mengendalikan virus ini," imbuh Anies.
Sementara semua fasilitas umum akan ditutup baik itu milik masyarakat maupun pemerintah.
"Taman, balai pertemuan, ruang pertemuan, gedung olahraga, museum semuanya tutup," ujar Anies.
Sektor yang dibatasi dan tetap boleh berjalan selama PSBB

Anies menjelaskan aktivitas perkantoran juga ditutup kecuali sejumlah sektor yang akan terus berjalan saat penerapan PSBB.
Setidaknya ada 8 sektor yang mendapat pengecualian dan terus bisa melakukan kegiatannya selama PSBB berlangsung.
Pertama adalah sektor kesehatan, bukan hanya fasilitias rumah sakit dan klinik, namun kegiatan industri masih diperbolehkan melakukan aktivitasnya.
"Misalnya usaha memproduksi sabun atau disinfektan, itu sangat relefan di situasi seperti ini, jadi tidak berhenti," kata Anies.
Kedua sektor distribusi pangan, baik makanan maupun minuman.