Polda Riau Gulung 5 Pelaku Pencurian Minyak Mentah Milik PT CPI, Ada yang Pecatan Sekuriti
Lima orang pelaku pencurian minyak mentah atau illegal tapping milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), berhasil ditangkap.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lima orang pelaku pencurian minyak mentah atau illegal tapping milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), berhasil ditangkap.
Kelimanya diamankan oleh aparat dari Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Seperti modus dari kasus serupa yang pernah diungkap polisi sekitar November 2019 lalu, komplotan ini juga berpura-pura membuka warung untuk menutupi aksi mereka.
Pencurian dilakukan di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara PKM 12.125, Dusun Karya, RT 17, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Para pelaku nekat menggali dan mengebor pipa jaringan milik PT CPI, lalu memasang kran dan selang guna menyalurkan minyak mentah ke mobil tangki yang sudah disiapkan.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menuturkan, pengungkapan kasus dilakukan pada akhir Maret 2020.
5 orang pelaku yang berhasil diamankan disebutkan Sunarto, merupakan sindikat antar Provinsi. Mereka pun punya peran berbeda dalam melancarkan pencurian itu.
Dirincikan Sunarto, tersangka pertama yang berhasil diciduk adalah IS alias Irfan (27). Dia merupakan pemilik warung di sekitar lokasi pencurian.
Dimana di dalam warung itulah, pelaku menggali tanah, lalu mengebor dan memasang selang ke pipa jaringan minyak PT CPI, yang dihubungkan ke mobil tangki penampung.
IS juga berperan memantau pergerakan petugas sekuriti yang berpatroli mengecek jaringan pipa.
Kemudian tersangka berikutnya yang berhasil ditangkap, adalah RT alias Ridwan (45). Dia berperan sebagai sopir truk tangki pengangkut minyak mentah hasil curian.
Dari kedua tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa selang, satu unit truk tangki, dan beberapa lainnya.
"Dari penangkapan dua tersangka itu, tim melakukan pengembangan. Hasilnya tersangka lainnya berinisial M alias Alan (42) juga berhasil ditangkap di Mandau, Kabupaten Bengkalis," jelas Kabid Humas, Selasa (7/4/2020).
Tersangka M ini bertugas menggali tanah dan memasang selang minyak untuk penyaluran ke truk tangki yang sudah disiapkan.
Dari tersangka M, polisi menyita 1 unit alat bor, selang dan 1 set kabel las.
Tak berhenti sampai di sana, polisi terus melakukan pendalaman, untuk mengungkapkan para aktor pencurian lainnya.
Upaya petugas pun tak sia-sia. Tersangka ketiga, berinisial ZH alias Zulfa, berhasil diamankan.
Dia ditangkap di daerah Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hasil introgasi petugas, ternyata ZH adalah pecatan sekuriti dari perusahaan mitra atau rekanan PT CPI.
Dalam aksi pencurian, dia bertugas sebagai koordinator lapangan.
Dia yang melakukan pengeboran pipa, juga membayarkan uang dari setiap bongkar minyak ke para pelaku lainnya.
"Pencurian minyak mentah atau illegal tapping ini sangat merugikan negara dengan perkiraan kerugian Rp 2,4 miliar," urai Sunarto lagi.
Dipaparkan Perwira Menengah berpangkat melati tiga itu, setelah berhasil menguras minyak mentah, pelaku pun menjualnya ke perusahaan penampung di kawasan industri Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Pengungkapan illegal tapping ini, ditambahkan Sunarto, merupakan komitmen Polda Riau dalam menjaga dan mengamankan iklim investasi, sesuai perintah Presiden Joko Widodo.
Terpisah, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, komplotan ini sudah sering beraksi mencuri minyak mentah.
Setidaknya selama tiga bulan terakhir, terhitung Januari-Maret 2020, mereka sudah beraksi sebanyak 3 kali di lokasi yang sama.
"Minyak yang dicuri dijual ke PT FTA di Sumut, yang kemudian digunakan sebagai bahan bakar industri aspal atau semen cor. Perusahaan tersebut tak hanya menampung dari komplotan ini, diduga juga dari kelompok lainnya," ucapnya.
Tim pun disebutkan Zain, langsung bergerak menuju ke alamat perusahaan yang dimaksud, berlokasi di Desa Manunggal, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap pelaku kelima berinisial JS alias Junjungan, yang merupakan penanggung jawab lapangan PT FTA.
"Pelaku JS ini berperan menyiapkan kendaraan truk tangki tronton untuk membawa minyak mentah hasil curian. Tak hanya itu, JS juga memberikan uang operasional kepada sopir truk RT alias Ridwan," tuturnya.
Dari hasil penggeledahan di gudang itu, polisi pun menyita barang bukti berupa 20 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing 27 ton minyak mentah, serta sejumlah drum yang digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan sekaligus sebagai lokasi pengendalian operasional PT FTA.
Zain menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna melakukan penyelidikan terhadap kelompok atau sindikat pencurian lainnya.
Dia menyatakan, tim juga masih memburu dua pelaku lagi. Salah satunya adalah OP alias Obaja, yang disebut-sebut merupakan petinggi PT FTA.
Para pelaku yang belum tertangkap, sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk 5 pelaku yang tertangkap, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )