Tanggap Darurat Covid 19
Tanggap Darurat Covid-19, ASN Pemprov Riau Dilarang Mudik Lebaran, Gubri akan Terbitkan Surat Edaran
Gubernur Riau (Gubri) akan segera menerbitkan surat edaran larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik lebaran.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) akan segera menerbitkan surat edaran larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik lebaran.
Larangan ini ditujukan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona atau Covid-19.
Jika ada ASN yang melanggarnya, siap-siap, Gubernur Riau akan memberikan sanksi tegas, berupa teguran.
"Nanti akan ada surat edaranya dari Pak Gubernur," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa (7/4/2020).
"Kalau ini sudah dijalankan tentu akan ada sanksinya, bisa berupa teguran. Itu nanti akan diatur semua dalam surat edaran," ujarnya.
Ikhwan mengungkapkan, surat edaran gubernur riau terkait larangan ASN mudik lebaran tersebut akan dikirim ke seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemprov Riau untuk dijalankan dan dipatuhi bersama.
Sehingga saat lebaran nanti tidak ada lagi ASN yang ditemukan mudik.
Jika ditemukan ada ASN mudik, berarti ASN tersebut tidak mengindahkan perintah gubernur Riau dan akan dikenakan sanksi.
"Seluruh OPD di lingkungan Pemprov Riau harus mematuhi itu, sedangkan untuk kabupaten kota kita belum tau, kita masih menunggu kebijakan pak gubernur apakah surat edaran ini hanya untuk OPD saja atau juga ditujukan untuk seluruh kabupaten kota," katanya.
Namun Ikhwan belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait larangan ASN Mudik lebaran tersebut.
Sebab sejauh ini surat edaran gubernur terkait hal tersebut masih dikonsep dan belum disahkan.
Sehingga belum ada penjelasan lebih rinci lagi terkait larangan ASN mudik tersebut. Termasuk soal pengawasannya.
"Sedang dikonsep, nanti kita akan sampaikan kalau sudah ditandatangani pak gubernur," ucapnya.
Seperti diketahui, menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan ini berlaku hingga indonesia bersih dari virus corona.
Jika ASN perlu bepergian keluar kota karena keadaan mendesak, harus mendapatkan izin dari atasanya sebelum berangkat.
Bagi ASN yang melanggar aturan ini akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, kemudian PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS, dan PP 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_arus_mudik_jalan_raya_pekanbaru-bangkinang_lancar_2.jpg)