Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Update Positif Covid 19 di Riau

20 Orang Warga Riau Positif Covid-19, Pekanbaru Masuk Zona Merah, Ini Penjelasannya

Satu dari empat pasien positif korona yang diumumkan hari ini, sudah meninggal dunia saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai PDP

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Kompas.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
20 Orang Warga Riau Positif Covid-19, Pekanbaru Masuk Zona Merah, Ini Penjelasannya 

"Saya perlu sampaikan kepada masyarakat bahwa Pekanbaru saat ini sudah masuk sebagai zona merah Covid-19. Karena sudah menjadi daerah terjangkit," katanya saat menyampaikan konferensi pers di Gedung Daerah, Senin (13/4/2020).

Dengan adanya penegasan tersebut, Gubri meminta agar masyarakat tidak lagi menganggap kondisi ini biasa-biasa saja.

Masyarakat diminta untuk tetap di rumah dan jangan keluar rumah jika tidak ada urusan yang sangat penting.

Sebab dengan sudah ditetapkan Pekanbaru sebagai daerah terjangkit, penularangan virus corona tidak lagi datang dari orang yang baru bepergian dari zona merah di luar Pekanbaru.

Namun penularan virus corona saat ini sudah terjadi di dalam kota Pekanbaru.

Daerah yang dikelompokkan Transmisi Lokal Covid-19, DKI Jakarta, Riau (Kota Pekanbaru), dan Jawa Barat.
Daerah yang dikelompokkan Transmisi Lokal Covid-19, DKI Jakarta, Riau (Kota Pekanbaru), dan Jawa Barat. (istimewa)

"Jadi jangan ada lagi yang bilang Pekanbaru zona hijau, masih aman, tidak. Pekanbaru sekarang sudah masuk zona merah, transmisi lokal (penularan di dalam kota) sudah terjadi di Pekanbaru. Sehingga kita semua harus waspada," katanya.

Dengan ditetapkan Kota Pekanbaru sebagai zona merah, maka siapapun yang berpegian dari Pekanbaru ke luar Riau.

Akan langsung ditetapkan didaerrah tujuan sebagai Orang Dalam Pemantuan atau ODP.

"Orang yang baru pulang dari Pekanbaru akan langsung disebut sebagai orang dari daerah terjangkit dan langsung berstatus ODP," ujarnya.

PEKANBARU ZONA MERAH Virus Corona

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Riau Indra Yopi pada konferensi pers pada Senin (13/4/2020) sore menyampaikan, Pekanbaru sudah ditetapkan sebagai daerah transmisi lokal atau zona merah.

Daerah transmisi lokal atau zona merah artinya, seluruh warga Pekanbaru bisa dianggap Orang Dalam Pantauan atau ODP Covid-19.

"Kalau sudah dianggap ODP Covid-19, ini saatnya masyarakat sebisa mungkin melakukan isolasi di rumah. Kalau tidak diperlukan ke luar rumah jangan ke luar rumah, jika ke luar rumah harus dengan tujuan yang jelas wajib pakai masker. Kita tidak tahu apakah saya bersiko atau orang lain beresiko, dengan pakai masker kita melindungi diri kita dan melindungi orang lain," jelas Indra Yopi.

Para medis, kata Indra Yopi, tidak perlu lagi menanyakan riwayat perjalanan, untuk itu hati-hati dan waspada, jangan sembrono.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved