Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Virus Corona

6 Fakta PSBB Kota Pekanbaru yang Telah Disetujui Menkes RI, Warga Tetap Bisa Belanja dan Jualan

pemerintah harus memastikan cadangan sembako aman untuk penerapan PSBB di Pekanbaru.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Virus Corona atau Covid-19 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Daerah yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus bertambah. 

Kali ini Kota Pekanbaru, Riau menjadi daerah baru yang mendapatkan izin menerapkan PSBB oleh Menkes RI.

Kemenkes menyetujui usulan dari Wali Kota Pekanbaru ini berdasarkan peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.

Berikut fakta PSBB di Pekanbaru yang Tribunnews.com rangkum:

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menetapkan Kepmenkes tersebut pada Minggu (12/4/2020).

"Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020," ujar Terawan, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/4/2020).

"Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan," jelasnya.

2. Pemkot Adakan Rapat

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman mengatakan, Pemkot Pekanbaru langsung mengadakan rapat persiapan PSBB setelah Kemenkes menyetujui usulan tersebut.

Dalam rapat ini akan dibahas tentang kapan mulai diberlakukan PSBB di Kota Pekanbaru dan aturan yang akan diterapkan.

"Kami sedang rapat persiapan yang melibatkan semua unsur, ada TNI, Polri, kemudian unsur teknis ada Angkasa Pura, PLN, Pertamina, karena menyangkut semua pihak," kata Irba, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Tim gabungan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (31/3/2020). Penyemprotan massal dilakukan dengan mengerahkan puluhan kendaraan, baik mobil watercanon milik Kepolisian, mobil Pemadam Kebakaran maupun mobil Palang Merah Indonesia.

Penyemprotan disinfektan di Kota Pekanbaru, dibagi menjadi 4 zona. Yaitu Zona A (Utara), Zona B (Selatan), Zona C (Barat) dan Zona D (Timur), dengan total puluhan kilometer. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Penyemprotan yang dilakukan di jalan, juga menyasar trotoar, jembatan penyeberangan orang dan halte di sepanjang rute yang dilaluinya. kegiatan penyemprotan sekitar 10 ton cairan disinfektanini melibatkan 3.802 personel gabungan TNI, Polri dan instansi lainnya.
Tim gabungan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (31/3/2020). Penyemprotan massal dilakukan dengan mengerahkan puluhan kendaraan, baik mobil watercanon milik Kepolisian, mobil Pemadam Kebakaran maupun mobil Palang Merah Indonesia. Penyemprotan disinfektan di Kota Pekanbaru, dibagi menjadi 4 zona. Yaitu Zona A (Utara), Zona B (Selatan), Zona C (Barat) dan Zona D (Timur), dengan total puluhan kilometer. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Penyemprotan yang dilakukan di jalan, juga menyasar trotoar, jembatan penyeberangan orang dan halte di sepanjang rute yang dilaluinya. kegiatan penyemprotan sekitar 10 ton cairan disinfektanini melibatkan 3.802 personel gabungan TNI, Polri dan instansi lainnya. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)

3. Cadangan Sembako

Pakar Ekonomi dari Universitas Pelita Indonesia Pekanbaru, Peri Akri mengatakan, pemerintah harus memastikan cadangan sembako aman untuk penerapan PSBB di Pekanbaru.

Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Peri mengatakan, langkah tersebut untuk memastikan agar kebijakan PSBB efektif diberlakukan.

Hal tersebut terutama untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

4. Air Bersih dan Listrik

Peri menambahkan, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan air bersih dan listrik bagi masyarakat.

"Juga harus perkuat kuota internet, saluran TV aktif, keamanan terjaga, dan juga penerapan denda bagi yang tidak taat dan dipergunakan untuk memaksimalkan operasional PSBB," katanya, Senin.

Sementara itu, pengusaha juga harus mendapat insentif dalam bentuk kebijakan regulasi, agar dunia usaha tetap bertahan.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT (TRIBUN PEKANBARU)

5. Tak Pengaruhi Kegiatan Ekonomi

Walikota Pekanbaru, Firdaus memastikan kegiatan ekonomi di Pekanbaru tidak terganggu selama pemberlakuan PSBB.

Masyarakat tetap bisa berdagang dan berbelanja di pasar untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan.

Pemerintah hanya membatasi jumlah pengunjung yang datang di toko atau pasar.

"Pasar tradisional yang resmi tetap beroperasi. Baik yang dikelola pemerintah ataupun swasta," jelasnya, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Senin.

"Yang tidak diperbolehkan adalah pasar kaget," lanjut dia.

6. Tak Ada Larangan bagi Ojol

Firdaus menambahkan, pekerja di sektor infrastruktur dasar, telekomunikasi, transportasi, listrik dan driver ojek online tetap bisa bekerja.

"Jadi kita pertegas yang tidak boleh keluar rumah hanyalah yang tanpa kepentingan. Kita ingatkan di rumah lebih aman," imbuhnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA PSBB di Pekanbaru Disetujui: Cadangan Sembako Harus Dipastikan, Tak Ada Larangan Ojek Online.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved