Dugaan Korupsi di Kejari Kuansing
BUPATI KUANSING Mursini akan Diperiksa Kejaksaan Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi
Kita jadwalkan Selasa besok jam 10 pagi," kata kata Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH melalui Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH, Senin
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing kembali menjadwal pemeriksaan bupati Kuansing Drs H Mursini pada Selasa besok (14/4/2020).
Ini terkait dugaan korupsi sebesar Rp 10 miliar lebih di Pemkab Kuansing.
"Kita jadwalkan Selasa besok jam 10 pagi," kata kata Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH melalui Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH, Senin (13/4/2020).
Kicky mengatakan penjadwalan ulang ini berdasarkan permintaan sang bupati melalui Kabag umum Pemkab Kuansing, Herman Susilo.
Kicky berkomunikasi dengan kabag umum pada Senin (13/4/2020).
Komunikasi terjadi karena Mursini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sejatinya digelar pada Senin (13/4/2020) pukul 09.00 wib.
"Alasan mereka katanya belum terima surat. Padahal sudah kita kirim. Jadi mereka minta Selasa besok jam 10 pagi," katanya.
Pihaknya pun berharap sang bupati bisa hadir dalam pemeriksaan.
Sebab, banyak saksi yang masih akan diperiksa.
Mursini dipanggil dengan status saksi.
"Statusnya saksi," kata Kicky.
Mursini sudah dua kali dipanggil pihak kejaksaan. Namun dua panggilan tersebut, Mursini mangkir.
Pemeriksaan pertama sendiri dijadwalkan pada Senin pekan lalu (5/4/2020) pada pukul 09.00 wib.
Pemeriksaan kedua yakni pada Senin (12/4/2020) pukul 09.00 wib.
Senin pagi (13/4/2020), bupati Mursini memang mengikuti video conference dengan Gubri Syamsuar terkait dengan Covid-19.
Acara sendiri selesai pukul 13.00 wib.
Setelah itu, sang bupati mengikuti Musrenbang tingkat kabupaten di pendopo rumah dinas bupati.
Mursini yang dikonfirmasi soal ini di ruang multi media perkantoran bupati Kuansing, Senin (13/4/2020),
"Belum (hadir). Sudah dipanggil. Saya belum (bisa hadir)," kata Mursini.
Seperti diketahui, pada 1 April lalu, Kejari Kuansing sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Adapun lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni MHL ; plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.
Tersangka kedua, MS ; sebagai pejabat kepala bagian umum Setda Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut.
Tersangka ketiga yakni VA selaku bendahara pengeluaraan rutin di Sekeretariat Daerah Pemkab Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.
Tersangka keempat yakni HH, selaku Kasubag kepegawaian sekretariat derah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan.
Tersangka kelima yakni YH sebagai Kasubag tata usaha sekretariat daerah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.
Setelah menetap tersangka, Kejari Kuansing terus melakukan pemeriksaan baik tersangka maupun para saksi.
Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing.
Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka.
Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat ; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri ; Rapat korlordinasi unsur muspida ; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah ; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).
Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000.
Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.
Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313.
Terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.
Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.
Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.
Melihat angka tersebut, hampir 76 persen lebih anggaran diduga dikorupsi.
Hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk enam kegiatan tersebut.
Pola korupsi yang dilakukan lima tersangka yakni mark up. Ini diketahui pihak Kejari Kuansing setelah melakukan pemeriksaan saksi.
Total 48 saksi yang diperiksa.
Dari 48 saksi yang diperiksa tersebut sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga.
Ada 29 pihak ketiga yang diperiksa. Mereka mengatakan hampir semua LPJ yang dibuat tersangka tidak sesuai dengan kwitansi real.
Dugaan Korupsi di Kejari Kuansing - Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan.
