Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Driver Ojol Dilarang Bawa Penumpang selama PSBB, Anies Baswedan: Alamat KTP yang Sama Tak Masalah

aturan terkait aktivitas driver ojol selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akhirnya menemui titik terang.

Editor: Muhammad Ridho
Chirpstory
Naik Ojek Online 

"Kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, bepergian bersama-sama tidak masalah,"

Anies berasalan, pengecualian ini dibuat lantaran risiko penularan Covid-19 lebih tinggi jika ojol diizinkan mengangkut penumpang.

===

TRIBUNPEKANBARU.COM - Simpang siur aturan terkait aktivitas driver ojol selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akhirnya menemui titik terang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan driver ojol dilarang mengangkut penumpang.

Ojek Online
Ojek Online (Tribunnews.com)

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang pelaksanaan PSBB.

"Terkait aturan ojek atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Permenkes terkait PSBB dan rujukan Pergub memang kebijakan PSBB dari Kemenkes," ucapnya, Senin (13/4/2020) malam.

Ini berarti, Anies tak mengacuhkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18/2020 yang dibuat oleh pelaksana tugas (Plt) Menhub Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa ojol boleh membawa penumpang dengan beberapa persyaratan khusus.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Instagram/@gojek_pekanbaru)

"Kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang," ujarnya.

Sementara itu, bagi masyarakat umum tetap diperbolehkan berboncengan saat menggunakan sepeda motor.

Namun, syaratnya pengendara dan pembonceng harus satu tujuan dan satu alamat sesuai KTP.

"Kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, bepergian bersama-sama tidak masalah," kata Anies di Balai Kota DKI.

Anies berasalan, pengecualian ini dibuat lantaran risiko penularan Covid-19 lebih tinggi jika ojol diizinkan mengangkut penumpang.

"Potensi penularannya tinggi kalau motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha," tuturnya.

Mantan rektor Universitas Paramadina ini menegaskan, peraturan bakal segera ditegak oleh pihaknya, bekerja sama dengan unsur TNI-Polri.

"Jadi ini yang akan kita tegakan. Jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan sama-sama nanti mengintensifkan razia," ucapnya. 

(TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Baswedan Pastikan Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved