Disebut Ingin Perbaiki Keturunan, Suku Anak Dalam Jambi Beli Bilqis yang Diculik dari Makassar
selama bersama masyarakat SAD, kondisi Bilqis sangat terawat dan bahkan dianggap sebagai bagian dari keluarga besar mereka.
Ringkasan Berita:
- Selama bersama masyarakat SAD, kondisi Bilqis sangat terawat dan bahkan dianggap sebagai bagian dari keluarga besar mereka
- Adi menambahkan, suku anak dalam biasanya mengadopsi anak untuk memperbaiki keturunan
- Wahida menduga pihak yang hendak mengadopsi ingin punya anak dan tak tahu Bilqis merupakan korban penculikan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak kepolisian mengungkap bahwa masyarakat adat dari Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi memiliki peran penting dalam proses penyelamatan Balita Bilqis Ramdhani (4).
Bilqis adalah korban penculikan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus ini bermula ketika Bilqis, yang baru berusia empat tahun, dilaporkan hilang saat sedang bermain di area Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu, 2 November 2025.
Setelah hampir sepekan pencarian intensif, tim gabungan berhasil menelusuri jejak pelaku dan menemukan Bilqis dalam kondisi sehat.
Ia ditemukan di wilayah komunitas Suku Anak Dalam, tepatnya di kawasan SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu malam, 8 November 2025.
Pengungkapan lokasi persembunyian itu bermula dari keterangan salah satu tersangka yang mengaku telah menjual Bilqis dengan harga sekitar Rp80 juta. Informasi inilah yang akhirnya mengarahkan polisi ke tempat keberadaan sang bocah dan membuka peran masyarakat adat dalam membantu proses pembebasan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni:
- Sri Yuliana alias SY (30), warga Kota Makassar, Sulsel.
- Nadia Hutri alias NH (29), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
- Meriana alias MA (42) dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36), pasangan kekasih asal Kabupaten Merangin, Jambi.
Iptu Nasrullah Muntu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, yang terlibat langsung dalam proses negosiasi dengan para tetua adat masyarakat SAD saat evakuasi Bilqis, menjelaskan SAD korban tipu daya sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Nasrullah, negosiasi berlangsung sejak Jumat (7/11/2025) malam hingga Sabtu (8/11/2025) malam di tengah hutan Kabupaten Merangin, Jambi.
“Dengan kesabaran dari anggota-anggota yang akhirnya bisa membuahkan hasil, negosiasi yang alot dua malam satu hari,” ujar Nasrullah, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Manaf Zubaidi, Kakek yang Berani Lawan Dedi Mulyadi Ternyata Jaksa yang Pernah Periksa Presiden
Baca juga: Inilah Sosok yang Akan Dipenjarakan Vita Amalia Usai Dirinya Dipecat Karena Injak Alquran
Negosiasi yang melibatkan Dinas Sosial Jambi dan Polda Jambi sempat berjalan alot karena masyarakat SAD awalnya enggan menyerahkan balita tersebut.
“Kami dibantu dengan temanggung-temanggung, kemudian ketua-ketua adat, jajaran dari Polda Jambi, dan Dinas Sosial. Kami memastikan, meyakinkan bahwa ini betul-betul murni penculikan,” jelasnya.
Setelah mendapatkan penjelasan, masyarakat adat SAD akhirnya memahami situasi sebenarnya dan dengan sukarela menyerahkan Bilqis tanpa paksaan apa pun.
“Kami tidak ada menyerahkan uang (seperti yang beredar). Tim jajaran Polda Jambi memberikan penjelasan dari ketua adat atau temanggung-temanggung, dibantu dari Dinas Sosial juga akhirnya mereka paham,” tambah Nasrullah.
| Arti Kata Gengsi atau Gengsi Artinya, Sinonim, Antonim, Contoh Kalimat, Bahasa Gaul, Hubungan Cinta |
|
|---|
| Arti Kata Acknowledge atau Acknowledge Artinya, Sinonim dan Antonim serta Contoh Ucapan Acknowledge |
|
|---|
| Arti Kata Primordialisme atau Artinya, Ciri, Jenis, Contoh, Penyebab, Dampak, Bahaya, Cara Mengatasi |
|
|---|
| Istri Abdul Wahid Curhat ke UAS , Sebut Uang Sitaan KPK Tabungan Sejak Lama untuk Berobat Anak |
|
|---|
| Izin Antar Penumpang, Ujang Tak Kunjung Kembali, Kisah Pilu Iffah Menanti Suami Pulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/aksi-penyelamatan-bilqis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.