Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

TRIO Ikan Asin Dinyatakan Bersalah, Fairuz A Rafiq: Terimakasih Ya Allah

Fairuz mengunggah sebuah foto mengenai trion ikan asin yang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Grid.ID/Rissa Indrasty
Trio Kasus Ikan Asin, Terungkap Galih Ginanjar, Pablo Benua, & Rey Utami Pernah Coba 'Suap' Fairuz? 

Putusan hakim telah dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Trio ikan asin yang terdiri dari Pablo Benua dan sang istri, Rey Utami serta Galih Ginanjar telah dinyatakan bersalah.

Hal tersebut diketahui melalui video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (13/4/2020).

MASUK ZONA MERAH, Pemko Pekanbaru sudah Ajukan Perwako ke Pemprov Riau Terkiat Penerapan PSBB

Waaah. . . Foto Najwa Saat Masih SMA Ini Jadi Trending: Disukai Lebih dari 1 Juta

 

Sidang kali ini dilakukan melalui teleconference terkait pandemi Corona atau Covid-19.

Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para penasihat hukum berada di ruang sidang.

Sementara seluruh terdakwa berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Suasana sidang putusan dari kasus Trio Ikan Asin yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suasana sidang putusan dari kasus Trio Ikan Asin yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Dalam sidang itu, majelis hakim telah mengadili Pablo, Rey Utami, dan Galih.

Ketiganya telah dinyatakan bersalah dalam laporan yang dibuat Fairuz.

Majelis Hakim menilai, baik Pablo, Rey, maupum Galih melakukan tindak pidana dengan sengaja.

Di mana dalam tindakan itu, terdapat penghinaan orang lain hingga menimbulkan kerugian bagi Fairuz.

 

"Mengadili terdakwa satu Pablo Putera Benua, terdakwa dua Rey Utami," terang Majelis Hakim.

"Dan terdakwa tiga Galih Ginanjar Saputra dinyatakan bersalah melakukan pidana dengan sengaja."

"Memiliki muatan penghinaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," tambahnya.

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Kemudian ketiganya menerima hukuman berupa mendekam di penjara.

Dari trio ikan asin, hukuman untuk Galih dirasa paling berat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved