Seleb
TRIO Ikan Asin Dinyatakan Bersalah, Fairuz A Rafiq: Terimakasih Ya Allah
Fairuz mengunggah sebuah foto mengenai trion ikan asin yang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk Pablo diberi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Sementara sang istri, dipenjara selama 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan Galih, menerima hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Pablo Putera Benua penjara selama satu tahun delapan bulan," jelas Majelis Hakim.
"Terdakwa dua, Rey Utami penjara selama satu tahun empat bulan."
"Terdakwa tiga, Galih Ginanjar Saputra penjara selama dua tahun empat bulan," imbuhnya.
Sebelumnya, trio ikan asin terjerat kasus setelah Rey dan Galih membuat video.
Dalam video itu diketahui Galih Ginanjar menyebutkan kata-kata yang menyangkut organ intim milik Fairuz.
Akhirnya, Fairuz memutuskan untuk melaporkan ketiga pihak terkait ke Polda Metro Jaya di tahun 2019 lalu.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/trio-kasus-ikan-asin-terungkap-galih-ginanjar-pablo-benua-rey-utami-pernah-coba-suap-fairuz.jpg)