PSBB Pekanbaru Segera Digelar
PSBB di Pekanbaru, Mulai Jumat 17 April 2020, Mal SKA Lakukan Buka Terbatas, Ini Jam Operasionalnya
Mal SKA Pekanbaru salah satu pusat perbelanjaan di Pekanbaru mulai Jumat (17/4/2020) sampai 2 Mei 2019 akan buka terbatas.
Penulis: Rino Syahril | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera akan berlaku di Kota Pekanbaru untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Mal SKA Pekanbaru salah satu pusat perbelanjaan di Pekanbaru mulai Jumat (17/4/2020) sampai 2 Mei 2019 akan buka terbatas.
"Hal ini kami lakukan untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 serta kebijakan bekerja dari rumah untuk para karyawan. Sebab kesehatan dan keselamatan pengunjung, tenant, karyawan dan komunitas adalah prioritas utama kami," ujar General Manager Mal SKA Pekanbaru Agus Salim kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (15/4/2020).
Untuk tenant yang menjual kebutuhan pokok, Hypermart tetap buka mukai pukul 11.00 sampai 20.00 setiap hari.
"Sedangkan tenant farmasi, ATM dan selected F&B tetap beroperasi selama periode ini. Jam operasionalnya kita batasi buka pukul 11.00 dan tutup pukul 18.00 WIB (Senin - Minggu)," ucap Agus.
• 85 Ribu Unit Kendaraan di Riau Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Selama Pandemi Covid-19
• Update Rabu (14/4), Bertambah 10, Total Pasien Virus Corona Meninggal di Indonesia Jadi 469 Orang
• Video Call dengan Wako Dumai, Pasien Positif Covid-19 dan PDP Tak Tampak Seperti Orang Sakit
Perwako Telah Disetujui Gubernur
Perwako sebagai Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB telah disetujui Gubernur Riau.
Draf Perwako soal PSBB tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan Gubenur Riau melalui proses fasilitasi yang dilakukan oleh Biro Hukum Setdaprov Riau.
"Proses fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Riau sudah selesai dan sudah kita serahkan kembali ke Pemko Pekanbaru untuk dijalankan," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardani, Rabu (15/4/2020).
Setelah diserahkan ke Pemko Pekanbaru, maka proses selanjutnya tergantung kebijakan Walikota Pekanbaru untuk menjalankan Perwako tersebut. Sebab untuk tahapan penerbitan Perwakonya sudah selesai dilakukan seluruhnya.
"Kalau Perwakonya sudah siap, tentu nanti akan dibuatkan lagi dengan SK. Itu nanti Pemko yang akan menindaklanjutinya," kata Ely.
Seperti diketahui Kementrian Kesehatan sudah menyetujui Kota Pekanbaru untuk menerapkan PSBB. Namun untuk melaksanakan PSBB tersebut harus ada Perwako yang mengatur lebih rinci lagi apa saja pembatasan sosial yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat.
PSBB ini diterapkan guna mencegah terjadinya penyebaran penularan virus corona agar tidak semakin meluas di Riau. Khususnya di Kota Pekanbaru.
Sebab hingga saat ini sudah ada 20 pasien positif korona di Riau, dua di antaranya meninggal dunia. Dengan jumlah PDP yang meninggal dunia mencapai sebanyak 18 orang.
(Tribunpekanbaru.com/Rino Syahril)
