PSBB di Pekanbaru
BREAKING NEWS: Walikota Tandatangani Perwako Pemberlakuan PSBB di Pekanbaru Ini Isinya
PSBB diberlakukan di Kota pekanbaru, Walikota tandatangani Peraturan Walikota Nomor 74 tentang PSBB.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - PSBB diberlakukan di Kota pekanbaru, Walikota tandatangani Peraturan Walikota Nomor 74 tentang PSBB.
Dalam aturan itu dirincikan jelas Petunjuk Teknis (Juknis) pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perwako tersebut ditandatangani Walikota Firdaus, Rabu (15/4/2020) kemarin.
Perwako diterbitkan untuk panduan pelaksanaan PSBB sebagai upaya percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
PSBB akan dilakukan selama 14 hari di Pekanbaru.
Di antara hal yang diatur dalam PSBB antara lain pembatasan aktifitas di luar rumah.
Pembatasan aktivitas di luar rumah itu antara lain:
Penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya, Aktivitas bekerja di tempat kerja, Kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Kegiatan di tempat atau fasilitas umum,
Kegiatan sosial dan budaya, pembatasan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang diatur dalam pasal 18 Perwako.
Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan
PSBB.
Khusus pengguna kendaraan sepeda motor Pribadi wajib mengikuti ketentuan tambahan, antara lain,
Hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB,
Tidak berboncengan kecuali dengan anggota keluarga dengan alamat yang sama
Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan
Menggunakan masker dan sarung tangan
Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Khusus untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Aturan Perwako tersebut dapat di Download di sini
( Tribunpekanbaru.com )
