Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penerapan PSBB di Pekanbaru

PSBB di Pekanbaru Dipastikan Berlaku Mulai Hari Jumat 17 April 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Pekanbaru dipastikan akan berlaku pada hari Jumat (17/4/2020).

Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Jelang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, sejumlah jalan protokol yang ada di Pekanbaru terlihat masih ramai kendaraan, Rabu (15/4). PSBB di Pekanbaru akan diterapkan oleh Pemko Pekanbaru mulai tanggal 17 April. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Pekanbaru dipastikan akan berlaku pada hari Jumat (17/4/2020).

Kepastian PSBB berlaku 17 April 2020 itu disampaikan oleh Kabag Humas Pemerintah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman.

"Peraturan Walikota Tentang PSBB di Pekanbaru sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru," sebutnya kepada Tribunpekanbaru.com , malam ini.

Ia menyebutkan, pemberlakukan PSBB di Pekanbaru tidak bisa ditunda lagi karena, mengingat masih rendahnya kesadaran masyarkat Kota Pekanbaru dalam melakukan Social Distancing dan Physical Distancing.

Mas Irba Sulaiman juga mengatakan, pada hari Kamis (16/4) Pemko Pekanbaru akan melakukan sosialisasi terkait dengan penetapan PSBB di Pekanbaru .

"Dan pada hari berikutnya, Jumat (17/4/2020) segera dilakukan PSBB," sebutnya.

Hingga 15 April 2020, kasus positif Covid-19 di Pekanbaru ada 11.

5 pasien masih menjalani perawatan, 2 pasien positif meninggal dan 4 pasien positif dinyatakan sembuh.

Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) total 113 orang, 57 dirawat, 9 meninggal dan 47 dinyatakan sehat.

Sementara itu total Orang Dalam Pemantauan (ODP) 3549, 1062 masih dalam proses pemantauan dan 2487 selesai dipantau.

Lima Pintu Masuk Dijaga Ketat

Terkait dengan pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru ,  Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah menyiapkan sejumlah pembatasan terhadap angkutan dan kendaraan pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengaku sudah membuat konsep untuk diterapkan dalam pemberlakuan PSBB di Pekanbaru .

"Satu di antaranya tentang pembatasan pada kendaraan pribadi," ujarnya.

Pembatasan ini bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Pembatasan ini tidak hanya terkait jumlah penumpang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved