Penerapan PSBB di Pekanbaru
PSBB di Pekanbaru Dipastikan Berlaku Mulai Hari Jumat 17 April 2020
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Pekanbaru dipastikan akan berlaku pada hari Jumat (17/4/2020).
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Pekanbaru dipastikan akan berlaku pada hari Jumat (17/4/2020).
Kepastian PSBB berlaku 17 April 2020 itu disampaikan oleh Kabag Humas Pemerintah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman.
"Peraturan Walikota Tentang PSBB di Pekanbaru sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru," sebutnya kepada Tribunpekanbaru.com , malam ini.
Ia menyebutkan, pemberlakukan PSBB di Pekanbaru tidak bisa ditunda lagi karena, mengingat masih rendahnya kesadaran masyarkat Kota Pekanbaru dalam melakukan Social Distancing dan Physical Distancing.
Mas Irba Sulaiman juga mengatakan, pada hari Kamis (16/4) Pemko Pekanbaru akan melakukan sosialisasi terkait dengan penetapan PSBB di Pekanbaru .
"Dan pada hari berikutnya, Jumat (17/4/2020) segera dilakukan PSBB," sebutnya.
Hingga 15 April 2020, kasus positif Covid-19 di Pekanbaru ada 11.
5 pasien masih menjalani perawatan, 2 pasien positif meninggal dan 4 pasien positif dinyatakan sembuh.
Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) total 113 orang, 57 dirawat, 9 meninggal dan 47 dinyatakan sehat.
Sementara itu total Orang Dalam Pemantauan (ODP) 3549, 1062 masih dalam proses pemantauan dan 2487 selesai dipantau.
Lima Pintu Masuk Dijaga Ketat
Terkait dengan pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru , Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah menyiapkan sejumlah pembatasan terhadap angkutan dan kendaraan pribadi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengaku sudah membuat konsep untuk diterapkan dalam pemberlakuan PSBB di Pekanbaru .
"Satu di antaranya tentang pembatasan pada kendaraan pribadi," ujarnya.
Pembatasan ini bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Pembatasan ini tidak hanya terkait jumlah penumpang.
