Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penerapan PSBB di Pekanbaru

PSBB di Pekanbaru Dipastikan Berlaku Mulai Hari Jumat 17 April 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Pekanbaru dipastikan akan berlaku pada hari Jumat (17/4/2020).

Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Jelang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, sejumlah jalan protokol yang ada di Pekanbaru terlihat masih ramai kendaraan, Rabu (15/4). PSBB di Pekanbaru akan diterapkan oleh Pemko Pekanbaru mulai tanggal 17 April. 

Ada juga pembatasan waktu berkendara dan lainnya.

"Jadi kita tinggal menerapkan, setelah perwako tuntas," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com 

Pihaknya juga menyiapkan petugas untuk mengawasi akses kendaraan di perbatasan kota.

Ada sejumlah pintu masuk kota yang diawasi. "Ada pembatasan atau tidak di pintu masuk, nanti mengacu pada perwako," ulasnya.

Dishub Kota Pekanbaru akan menyiagakan lima posko selama pemberlakukan PSBB di Pekanbaru .

Lima posko tersebut menyebar di akses masuk jalur darat Kota Pekanbaru.

Pintu masuk yang akan di awasi selama PSBB di Pekanbaru itu adalah :

1. Kawasan Rimbo Panjang

5. Jalan Garuda Sakti Ujung

6. Jalan Siak II

7. Jalan Lintas Timur (depan Simpang Pesantren)

8. Jalan Kaharuddin Nasution.

"Jadi kita siagakan lima pokso di akses masuk darat," terang Kadishub Yuliarso. Menurutnya, ada personel gabungan yang siaga di posko tersebut.

Ada enam anggota Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, dua anggota Polresta Pekanbaru, dua anggota Kodim 0301/Pekanbaru, empat Satpol PP Kota Pekanbaru dan satu Dishub Provinsi Riau.

"Jadi mereka bertugas secara bergantian dalam tiga shift selama 20 hari," terangnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved