Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSBB di Pekanbaru

PSBB di Pekanbaru Mulai Hari Ini 17 April 2020, Jika Tak Optimal, Pemko Akan Terapkan PSBB 24 Jam

Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru Riau dimulai hari ini Jumat 17 April 2020 hingga 30 April

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
PEMERIKSAAN - Personel dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru melaksanakan giat pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara, Kamis (16/4/2020) di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir). 

Maka ia berpesan agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Apalagi pasar tradisional tetap buka saat pemberlakuan PSBB.

Pengelola pasar nantinya harus mengikuti protokol kesehatan yang ada. Ia mengingatkan masyarakat tidak belanja di pasar kaget.

Firdaus menyebut sejumlah sektor ekonomi yakni infrastruktur dan industri tetap bisa beraktivitas. Begitu juga sektor informal tetap beraktivitas.

Mereka mendapat ruang untuk mencegah krisis ekonomi. "Namun tetap mengacu pada protokol kesehatan. Jaga jarak," pesannya.

Firdaus menyebut bahwa pemerintah kota pun sudah menerapkan sejumlah poin dalam PSBB. Pemerintah kota hanya bisa berlakukan kebijakan lokal.

Proses penanganan covid-19 di Kota Pekanbaru sudah berlangsung sejak Maret 2020.

Pemko Pekanbaru membentuk Tim Tanggap Darurat Covid-19 di Kota Pekanbaru pada 19 Maret 2020.

Kemudian pada 21 Maret 2020 ditetapkan status tanggap darurat covid-19 di Kota Pekanbaru. Lalu pada 23 Maret 2020 diterbitkan edaran untuk memutus mata rantai covid-19.

Pemerintah kota pun kordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau. Mereka pun melakukan pengkajian bersama OPD dan forkopimda.

Pemerintah kota mengajukan izin pemberlakuan PSBB ke Kementrian Kesehatan pada 10 April 2020 malam. 11 April memberikan paparan seputar kesiapan dan kondisi terkini.

Kementrian Kesehatan RI pun memberi izin pada 12 April 2020. Izin ini untuk melaksanakan PSBB di Kota Pekanbaru.

Proses persiapan pun dilakukan optimalisasi perwako sebagai pedoman pelaksanaan PSBB pada 13 April 2020. Mereka menyerahkannya ke Pemerintah Provinsi Riau.

Gubernur Riau pun melakukan verifikasi terhadap perwako. Pemerintah provinsi Riau menyerahkannya pada 15 April 2020 kemarin. 

"Hari ini kita sampaikan bahwa pemberlakukannya mulai 17 April 2020," ulasnya.

Pemerintah kota juga menyiapkan layanan kesehatan di Rumah Sakit Madani. Ada 70 tempat tidur di rumah sakit daerah itu.

Ada juga kamar bagi pasien covid-19 di 22 rumah sakit swasta di Kota Pekanbaru.

Pemerintah Kota Pekanbaru juga menyiapkan lokasi pemakaman.

Ada juga rumah sehat karantina sementara bagi TKI yang baru pulang dari luar negeri di Rusunawa Rejosari. 

(TribunPekanbaru/Fernando Sikumbang)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved