Gubri Minta PSBB
Penularan Lokal Virus Corona Sudah Terjadi di Pekanbaru, Buktinya Pada Pasien Positif Nomor 30
Saat ini transmisi lokal atau penularan lokal Virus Corona atau Covid-19 sudah terjadi di dalam Kota Pekanbaru.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar sudah mengirim surat kepada lima bupati walikota yang berdekatan dengan Kota Pekanbaru untuk segera PSBB di wilayahnya masing-masing.
Upaya ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penyebaran virus Corona di Riau yang semakin meluas di sejumlah tempat.
Kelima kepala daerah yang dikirim surat Gubernur Riau yakni Bupati Kampar, Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa surat gubernur Riau yang ditujukan kepada lima bupati dan walikota tersebut bersifat amanat yang segera untuk dijalankan.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, maka dipandang perlu untuk melakukan langkah strategis guna menjamin kesehatan dan keselamatan serta perlindungan kepada masyarakat Provinsi Riau.
Kemudian Gubernur Riau, Syamsuar juga mengungkapkan, mencermati perkembangan kasus dibeberapa kabupaten/kota se-Provinsi Riau, dimana sudah semua kabupaten/kota mengalami pandemi Covid-19.
Sehingga kriteria jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain telah terpenuhi.
• UPDATE Jumlah PDP Covid-19 di Kuansing Riau Bertambah, Satu Lagi PDP Dinyatakan Negatif
• Susul Pekanbaru, Siak Tengah Kaji penerapan PSBB
"Merujuk Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020, Gubernur dapat mengusulkan PSB untuk lingkup satu provinsi atau untuk beberapa kabupaten/kota di provinsi,
maka diharapkan tanggapan Saudara pada kesempatan pertama dan bilamana Saudara sependapat agar mempertimbangkan PSBB dan melaksanakan pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Gubernur Riau melalui surat resminya tersebut, Minggu (19/4/2020).
Melalui surat tersebut, sebagai bahan untuk mempertimbangkan PSBB, maka kabupaten kota diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung diantaranya adalah peningkatkan jumlah kasus menurut waktu,
kedua penyebaran kasus menurut waktu, ketiga kejadian transmisi lokal,
keempat kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat sarana dan prasarana kesehatan anggaran, dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial serta aspek keamanan.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono )