Ada Syaratnya Gelar Salat Tarawih di Kepulauan Meranti Riau, Apa Saja?
Syarat yang harus dipatuhi jika masjid atau musala menggelar Salat Tarawih pada Bulan Ramadan nanti di Kabupaten Kepulauan Meranti,Riau.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUN MERANTI - Ada syarat yang harus dipatuhi jika masjid atau musala menggelar Salat Tarawih pada Bulan Ramadan nanti di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Pemkab Kepulauan Meranti tidak akan menutup masjid atau melarang warganya untuk menggelar Salat Tarawih saat Ramadan yang dimulai tanggal 24 Juli 2020 mendatang.
Kebijakan dalam upaya mencegah peyebaran covid-19 itu sudah dilakukan di sejumlah daerah seperti Jakarta atau wilayah lainnya yang masuk dalam zona merah.
Namun Pemkab Meranti akan menerapkan sejumlah aturan yang wajib diikuti oleh warga masyarakat yang akan melaksanakan ibadah Tarawih di Masjid.
• BREAKING NEWS: PCR Tiba di Pekanbaru, Labkesda Riau Segera Beroperasi, Bisa Uji 100 Sampel Sehari
• Ditanya Macam-macam,Wajib Pakai Masker,Orang Masuk ke Perumahan Sepakat Pekanbaru Riau Diawasi Ketat
• Tegas Jaga Anak Tidak Keluar Rumah, Tapi Ibu Ini Malah Tulari Sendiri Virus Corona ke 17 Anaknya
Untuk menetapkan aturan itu, Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi dan Wabup H Said Hasyim, menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, Polres Meranti, Kejari Meranti, tokoh masyarakat, ulama, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait beberapa waktu lalu.
Bupati Irwan mengatakan, Pemkab Meranti menyadari untuk menetapkan hal itu tidak bisa bekerja sendiri dan harus pula mengkaji berbagai masukan dari pihak-pihak terkait untuk menyatukan sudut pandang.
Agar masyarakat Meranti dapat terlindungi dari penyebaran covid-19, namun pelaksanaan ibadah tetap dapat berjalan dan yang tak kalah penting tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
"Ya, kita ingin ibadah tetap dapat dilaksanakan namun keselamatan umat tetap terjaga," ujar Bupati Irwan.
Sementara, Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman mengatakan, dalam rangka mencegah penyebaran covid-19, Polres Kepulauan Meranti akan menerapkan prosedur intervensi.
Artinya, pengamanan dengan ketegasan artinya bagi yang tidak mematuhi siap-siap terkena sanksi.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Meranti dr Misri juga mendorong untuk mendukung pelaksanaan Salat Tarawih nanti pihaknya akan memberikan ribuan masker kain yang tahan hingga berkali-kali pakai kepada jamaah.
"Saat ini kami telah mengadakan ribuan masker kain untuk dipakai oleh jamaah ketika Salat Tarawih nanti,"ujar Misri.
Sekadar informasi, turut hadir dalam rapat itu Ketua DPRD Kepulauan Meranti Jack Ardiansyah, Kepala Kemenag Meranti Agustiar, perwakilan Kejari Meranti, Pabung Bengkalis Mayor P Girsang.
Kemudian, Asisten I Sekdakab Meranti Syamsuddin SH MH, legislator Meranti H Khozim,
Ketua MUI Meranti H Mustafa, Kabag Kesra Meranti Hery Saputra SH.
Lalu, Kabag Hukum Sudandri SH, Kabag Kominfo Meranti Wan Fachriarmi, Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH.