Update Virus Corona di Riau
Kemungkinan PSBB di Kabupaten Inhu, Perusahaan Perkebunan Wajib Tutup
Gubernur Riau (Gubri) menyurati lima Bupati dan Walikota untuk segera melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, INHU - Gubernur Riau (Gubri) menyurati lima Bupati dan Walikota untuk segera melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kelima kabupaten dan kota tersebut, antara lain Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis, dan Dumai.
Untuk Kabupaten Inhu sesuai dengan pernyataan Bupati Inhu, Yopi Arianto bahwa Inhu belum masuk kategori sebagai wilayah yang layak untuk mengajukan PSBB.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Inhu, Paino mengatakan apabila terjadi PSBB maka seluruh perusahaan termasuk perusahaan perkebunan di Kabupaten Inhu harus menghentikan produksinya.
"Apabila terjadi PSBB di Kabupaten Inhu, maka seluruh perusahaan perkebunan di Kabupaten Inhu harus menghentikan produksinya," kata Paino kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurut Paino, hal ini nantinya akan diusulkan ke Bupati Inhu saat pengajuan PSBB.
Bahkan Bupati Inhu akan melakukan pertemuan Gubernur Riau (Gubri) terkait hal tersebut.
Pembatasan tersebut dilakukan guna mencegah meluasnya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Kabupaten Inhu.
Selain itu, Bupati Inhu, Yopi Arianto mengucapkan terimakasih kepada sejumlah perusahaan yang telah memberikan kontribusinya kepada daerah dan masyarakat Inhu selama masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Inhu.
"Terimakasih atas bantuan yang diberikan oleh sejumlah perusahaan kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Inhu," ujarnya.
Yopi juga menyampaikan akan memberikan sertifikat sebagai tanda terimakasih kepada seluruh perusahaan yang telah memberikan kontribusinya.
Seperti yang diungkapkannya bahwa setidaknya ada 30 persen perusahaan perkebunan baik perkebunan kelapa sawit maupun karet yang sudah memberikan bantuannya selama masa pandemi Covid-19.
Bantuan yang diberikan berupa alat pelindung diri (APD), seperti sarung tangan, penutup kepala, dan masker untuk petugas medis.
Selain itu sejumlah perusahaan perkebunan juga memberikan bantuan dalam bentuk lain, seperti penyediaan fasilitas cuci tangan dan penyemprotan disinfektan ke lingkungan masyarakat di sekitar perusahaan.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )
