Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pernah Digerebek karena Berzinah, ASN di Inhu Riau Berulah Lagi dan Ditangkap Polisi

ASN di Inhu Riau yang pernah digerebek warga karena berzinah, berulah lagi memakai narkoba hingga ditangkap polisi.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Barang bukti narkoba yang diamankan aparat Polsek Rengat Barat, kabupaten Inhu, Riau. 

 TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau berulah.

ASN berinisial DRW (38), warga perumahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhu di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat dibekuk polisi karena kepemilikan sabu-sabu, Sabtu (18/4/2020).

Namun, DRW juga pernah digerebek oleh warga di rumahnya dengan dugaan perzinahan.

"Pelaku diamankan saat sedang duduk-duduk di depan rumahnya,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Senin (20/4/2020).

Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu di saku celana sebelah kiri pelaku.

Saat ditimbang, narkoba yang ditemukan di celana korban memiliki berat 0,16 gram.

STUDI Baru Ungkap Fakta Mengejutkan, Sebut Pria Mudah Kena Virus Corona, Bertahan Lama di Testis

Pilih Nama Indah untuk Buah Hati, Rangkaian Nama Unik untuk Bayi Laki-laki dari Berbagai Bahasa

Sadis, Bunuh Putranya Secara Keji, Mutilasi Jadi 70 Bagian, Nenek Ini Bisa Bebas Karena Alasan Ini

Polisi juga menemukan dua bungkus plastik yang sudah kosong. Polisi menetapkan pelaku sebagai pembeli dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Misran juga menyebutkan, pada hari yang sama aparat Polsek Rengat Barat juga menggrebek rumah yang berlokasi di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat Barat.

Penggerebekan itu dilakukan atas dasar keterangan DRW.

"Tersangka Dani mengungkapkan dirinya memperoleh narkoba jenis sabu-sabu dari seorang temannya di Rengat," kata Misran.

Saat digerebek, polisi menemukan empat orang laki-laki di dalam rumah tersebut.

Keempat pelaku tersebut, yakni MA alias Ali (41), Aw alias Udin (40), Sp alias Adi (30), Af alias Ijal (44).

Saat penggerebekan tersebut, polisi menemukan 18 paket narkoba jenis sabu-sabu.

"14 paket narkoba ditemukan di atas meja, 4 paket narkoba lainnya ditemukan di dalam kaleng di bawah meja di dalam rumah tersebut," kata Misran.

Saat ditimbang, 14 paket narkoba tersebut memiliki berat 2,27 gram sementara 4 paket narkoba yang ditemukan di lokasi kedua memiliki berat 7,57 gram.

Total ada lima tersangka yang diamankan oleh aparat Kepolisian Polsek Rengat Barat dalam satu hari.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. ( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved