Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Curanmor di Riau

Hanya 2 Menit, Sepeda Motor Lenyap, Gembong Pelaku Curanmor di Riau Berhasil Diciduk Polisi

Berdasarkan pengakuan tersangka, saat beraksi pelaku menggunakan kunci T dan butuh waktu sekira dua menit untuk membobol sepeda motor curiannya

Tribun Pekanbaru/Bynton Simanungkalit
Hanya 2 Menit, Sepeda Motor Lenyap, Gembong Pelaku Curanmor di Riau Berhasil Diciduk Polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polres Inhu mengamankan lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Inhu.

Kelima tersangka tersebut masing-masing atas nama Eko Apriadi alias Eko, Kinoi alias Jamainur, Darwin Pangaduan Siregar alias Duan, Said Umar Sidik alias Sidik dan Heri.

Tidak hanya di Polres, Polsek jajaran yang ada di wilayah hukum Polres Inhu juga membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Inhu.

Total terdapat 33 barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan.

Hasil pemeriksaan para tersangka, diketahui bahwa pelaku hanya butuh waktu dua menit membobol sepeda motor curiannya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, saat beraksi pelaku menggunakan kunci T dan butuh waktu sekira dua menit untuk membobol sepeda motor curiannya kemudian dibawa kabur," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal saat menggelar konfrensi pers melalui aplikasi video confrence, Selasa (22/4/2020).

Efrizal melanjutkan hasil pemeriksaan Eko beraksi di seputaran wilayah Kecamatan Rengat.

Total terdapat 12 TKP yang masuk laporan Polisi.

Efrizal melanjutkan, penangkapan lima tersangka oleh Sat Reskrim Polres Inhu tersebut berawal dari penangkapan tersangka Eko.

Eko ditangkap pada tanggal 31 Maret 2020.

Berdasarkan pengakuan Eko, Polisi kembali melakukan pengembangan dan mengamankan empat orang tersanga lainnya yang berstatus sebagai penadah.

Namun, Polisi masih memburu seorang tersangka lainnya atas nama Sutomi alias Tomi.

Selain mengamankan tersangka, aparat Kepolisian Polres Inhu juga mengamankan tujuh barang bukti sepeda motor.

Menurut pengakuan Eko, dirinya sudah beraksi di 16 TKP yang berada di wilayah Kecamatan Rengat, namun hanya 12 TKP memiliki laporan polisi.

Pada konferensi pers tersebut, Polres Inhu juga mengekspos hasil tangkapan curanmor dari Polsek jajaran.

Hasil tangkapan dari Polsek jajaran, sudah diamankan 26 unit sepeda motor dari lima Polsek, yakni Polsek Pasir Penyu, Polsek Lirik, Polsek Lubuk Batu Jaya, Polsek Kelayang, dan Polsek Seberida.

Awal pengungkapan sindikat curanmor di Inhu ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka Agus Budiyanto alias Agus oleh aparat Kepolisian Polsek Lubuk Batu Jaya.

Setelah mengamankan Agus, Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya, yakni Surya Nasution, Pariyanto, Pitono, dan Ahmad Hardi.

Kemudian Polisi kembali melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang tersangka lainnya, yakni Rubiyanto alias Gitok dan Roy Kurniawan.

Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, diketahui para pelaku sudah sering beraksi di wilayah Inhu.

Untuk tersangka Surya Nasution, diketahui sudah beraksi tiga kali di wilayah Pasir Penyu, tersangka Agus Budiyanto sudah beraksi dua kali di wilayah Pasir Penyu, Paryanto, Pitono dan Sugito mengaku baru satu kali beraksi kali di wilayah hukum Pasir Penyu, begitu juga dengan tersangka Roy Kurniawan yang mengaku baru beraksi satu kali di wilayah hukum Pasir Penyu.

Untuk tersangka Surya Nasution juga diketahui pernah beraksi di sejumlah TKP lain di luar wilayah hukum Pasir Penyu.

Berdasarkan catatan Kepolisian, Surya Nasution diketahui pernah beraksi satu kali di wilayah hukum Lubuk Batu Jaya, dan tiga kali di Kecamatan Lirik.

"Tersangka Surya Nasution ini sebelumnya juga pernah dihukum dalam perkara Curat," kata Efrizal.

Saat ini seluruh barang bukti dan para tersangka diamankan di Polres Inhu dan kantor Polsek.

Efrizal mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor agar melapor ke Polsek maupun ke Polres Inhu dengan membawa bukti surat-surat kendaraan bermotor.

Kasus Curanmor di Riau - Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit.

Foto: Barang bukti sepeda motor hasil curian yang diamankan aparat Kepolisian Polres Inhu dan Polsek di wilayah hukum Polres Inhu, Selasa (21/4/2020).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved