Jangan Bikin warga Resah, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pahami Regulasi Selama PSBB
Robin Eduar mengingatkan agar aparat dan instansi terkait bisa memahami regulasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar mengingatkan agar aparat dan instansi terkait bisa memahami regulasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ia pun mempertanyakan sikap dari aparat yang menutup seluruh tempat usaha beberapa hari lalu.
Padahal ada sejumlah tempat usaha yang dikecualikan atau tetap buka selama PSBB. Usaha tersebut di antaranya usaha kebutuhan pokok hingga kebutuhan penting.
"Kita mengingatkan bisa memahami perwako PSBB. Jangan sampai tindakan di lapangan malah membuat masyarakat resah dan panik," terangnya kepada Tribun, Kamis (23/4/2020).
Menurutnya, pada perwako ada sejumlah poin yang mengecualikan sejumlah jenis usaha. Namun kondisi di lapangan banyak toko yang dipaksa tutup.
• Bikin Nagih Loh,Ada Semalam Tapi Bukan Cinta,Goda Indra Perasa,Gulai Salai Semalam dan Buah Inai
• Nanti Ku Gorok Leher Kau,Di Bawah Ancaman Penculik,ABG Nekat Loncat dari Motor,Tergiur Sembako
• Siapa Sekjen PSSI Pengganti Ratu Tisha? Ini Jawaban Klub Tiga Naga Riau
Padahal di antaranya masih boleh buka selama PSBB. Ia berharap penindakan itu tidak meluas.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai penutupan tempat usaha secara menyeluruh berdampak bagi ekonomi masyarakat. Padahal saat ini momen Ramadhan dan Idul Fitri.
"Maka kita berharap nantinya perwako PSBB di Pekanbaru bisa jadi pedoman. Lakukan tindakan sesuai aturan dalam perwako," ulasnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan agar tindakan di lapangan selama PSBB tidak membuat masyarakat khawatir. Ia pun berharap aparat dan instansi terkait yang bertugas punya pemahaman sama tentang perwako PSBB.
Ada sejumlah usaha yang tetap buka selama PSBB. Usaha tersebut tetap buka yakni supermarket, apotek dan toko obat
Kemudian pasar tradisional, ritel, agen dan distributor boleh buka karena menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat. SPBU dan pangkalan elpiji juga tetap beroperasi.
Rumah makan, restoran, cafe, kedai kopi dan PKL kuliner bisa tetap buka. Mereka tidak menyediakan tempat untuk konsumsi di tempat itu.
Toko bahan bangunan dan bengkel tetap buka. Usaha yang berkaitan dengan ketersediaan bahan pokok penting yakni pangan, kesehatan, APD, tranportasi dan lainnya juga dikecualikan.
Gelar Rapat Paripurna dalam Kondisi PSBB
Anggota DPRD Kota Pekanbaru kembali mengikuti rapat paripurna ke-3 masa sidang kedua DPRD Kota Pekanbaru tahun sidang 2019/2020, Kamis (23/4/2020).
Rapat yang berlangsung dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengikuti protokol kesehatan.
Para anggota DPRD Kota Pekanbaru harus mengenakan masker saat masuk ke dalam ruang rapat paripurna. Mereka juga mengenakan sarung tangan karet.
Ada juga petugas yang memeriksa suhu tubuh para anggota dengan dengan thermo gun. Mereka juga harus menggunaka hand sanitizer saat memasuki ruangan.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani memimpin rapat paripurna ini. Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi juga datang dalam rapat paripurna ini.
Ada juga hadir para pimpinan dewan lainnya yakni Tengku Azwendi Fajri, Nofrizal dan Ginda Burnama. Jumlah anggota dewan yang hadir pun terbatas.
Rapat paripurna ini berlangsung dengan dua agenda. Agenda pertama yakni pandangan umum fraksi DPRD Kota Pekanbaru terhadap LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2019.
Rapat ini juga diisi dengan agenda pandangan umum fraksi atas Ranperda Kota Pekanbaru tentang Penetapan Dokumen Revisi RPJMD Kota Pekanbaru tahun 2017-2020.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang)
