Larangan Mudik Dipertegas dengan Penghentian Sementara Angkutan Pesawat Terbang, dan Kereta
Pemerintah mengeluarkan kebijakan tegas larangan mudik lebaran tahun ini.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan tegas larangan mudik lebaran tahun ini.
Larangan mudik dikeluarkan untuk menekan penyebaran Virus Corona, Covid-19 di Indoneia.
Larangan mudik tersebut dipertegas dengan kebijakan penghentian sementara jadwal penerbangan dan kereta.
Seluruh Jadwal Penerbangan mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) dihentikan.
Penghentian Jadwal Penerbangan dilakukan mempertegas larangan mudik yang dkeluarkan pemerinah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.
Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.
"Dan 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di indonesia," kata Adita saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Karena itu, untuk menyukseskan pemberlakuan larangan mudik, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Polri, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian.
Adita mengatakan larangan mudik dengan menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB.
"Kementerian Perhubungan bersana kementerian terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adit.
"Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelauhan, dan operator perkeretapian. Perlu disadari dan perlu dipahami peraturan ini akan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," lanjut dia.
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com https://nasional.kompas.com/read/2020/04/23/19075171/mulai-24-april-pesawat-dilarang-terbang-hingga-1-juni-kereta-api-hingga-15.
