Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSBB di Pekanbaru

Dua Ruas Jalan di Kota Pekanbaru Ditutup Malam Ini, Anda Jangan Melintas Pukul 20.00 - 05.00 WIB

Dua ruas jalan kembali ditutup di Kota Pekanbaru pada malam ini. Penutupan dilakukan mulai pukul 20.00 WIB

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Rinal Maradjo
tribunpekanbaru.com
Jalan di menuju kawasan Panam di bawah Fly Over Pasar Pagi Arengka ditutup pada Jumat (17/4/2020) sore. Pada malam ini, Sabtu (25/4/2020) dua ruas jalan kembali ditutup 

Sejak dilaksanakan pada Jumat (17/4/2020) lalu, kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru sudah memasuki pelaksanaan hari kesembilan, pada Sabtu (25/4/2020) ini.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, dari hasil rekapitulasi giat penertiban selama PSBB sampai Sabtu pagi, pukul 08.00 WIB, jajarannya sudah mengeluarkan belasan ribu teguran.

Mereka yang mendapat teguran ini kata Nandang, masih kedapatan tak mengindahkan peraturan yang tertuang dalam Perwako Nomor 74 Tahun 2020 tentang PSBB di Kota Bertuah.

Dia merincikan, ada 5 kategori teguran yang diberikan petugas kepada masyarakat.

Pertama yaitu teguran menutup tempat usaha sebanyak 1.296 tempat.

Kedua, teguran terhadap pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang membawa penumpang tidak sesuai peraturan PSBB sebanyak 2.763.

Ketiga, teguran terhadap orang yang tidak memakai masker 3.590 orang.

Keempat, yaitu teguran terhadap orang yang masih berkeliaran di luar rumah tanpa kepentingan, sebanyak 2.559 orang.

Kelima, teguran berupa blangko yang sudah diberikan kepada pelanggar, sebanyak 1.585 lembar.

"Sehingga total teguran, mencapai 11.566, yang terdiri dari teguran lisan 9.981 dan teguran dengan blanko 1.585," tuturnya, Sabtu sore.

Nandang menyatakan, pihaknya juga setiap hari melakukan patroli selama masa PSBB berlangsung. Hal ini bertujuan untuk mengimbau masyarakat, untuk bisa mematuhi aturan PSBB yang berlaku.

Bagi mereka yang ditegur kata Nandang, akan didata. Untuk kemudian apabila masih kedapatan melanggar aturan, akan dikenakan sanksi.

Nandang menyatakan, pihaknya juga melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah masyarakat, khususnya para pengelola warnet yang masih kedapatan membandel.

"Untuk penegakan hukum ada 8 Laporan Polisi (LP). Sebagian besar yang kita tindak adalah pengelola warnet," terangnya.

"Mengumpulkan orang kan tidak boleh apalagi secara diam-diam. Namun pengelola (penggeraknya) yang kita kenakan pidana. Untuk yang datang dikenai teguran. Selain teguran juga kita data," tegasnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved