Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSBB di Pekanbaru

Dua Ruas Jalan di Kota Pekanbaru Ditutup Malam Ini, Anda Jangan Melintas Pukul 20.00 - 05.00 WIB

Dua ruas jalan kembali ditutup di Kota Pekanbaru pada malam ini. Penutupan dilakukan mulai pukul 20.00 WIB

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Rinal Maradjo
tribunpekanbaru.com
Jalan di menuju kawasan Panam di bawah Fly Over Pasar Pagi Arengka ditutup pada Jumat (17/4/2020) sore. Pada malam ini, Sabtu (25/4/2020) dua ruas jalan kembali ditutup 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru akan menutup sejumlah ruas jalan di Pekanbaru , pada Jumat (24/4/2020) malam ini.

penutupan jalan di Pekanbaru itu dilakukan terkait dengan penerapan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Pekanbaru .

Menurut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra kepada Tribunpekanbaru.com , pada Sabtu (24/4/2020) malam, akan dilakukan penutupan di ruas jalan Sudirman dan ruas Jalan HR. Soebrantas.

Ia mengatakan, penutupan jalan di Pekanbaru itu mulai dilakukan pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

"Masih seperti kemarin , yang akan ditutup adalah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan HR Soebrantas ," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra kepada Tribunpekanbaru.com , Jumat (24/4/2020) sore.

Sejauh ini katanya, belum ada penambahan ruas jalan yang akan ditutup.

Namun tidak tertutup kemungkinan, ke depan akan dilakukan.

Hal ini menyesuaikan evaluasi yang dilakukan petugas setiap harinya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang tak ada kepentingan, agar tidak keluar rumah dan melintasi jalan tersebut.

Emil memaparkan, sejumlah personel Satlantas Polresta Pekanbaru akan berjaga di akses jalan menuju dua jalan yang ditutup itu.

Polisi juga akan melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku di lapangan jika masih ditemukan warga yang tetap nekat melintas.

"Namun kita semaksimal mungkin menjaga jalan agar tetap steril," sebutnya.

Emil menegaskan, pihaknya akan selektif dalam memperbolehkan kendaraan yang melintas.

"Yang boleh nanti petugas selektif. Seperti petugas medis, sembako, gas, BBM dan kebutuhan pokok masyarakat," terang Emil.

Ribuan Teguran

Sejak dilaksanakan pada Jumat (17/4/2020) lalu, kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru sudah memasuki pelaksanaan hari kesembilan, pada Sabtu (25/4/2020) ini.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, dari hasil rekapitulasi giat penertiban selama PSBB sampai Sabtu pagi, pukul 08.00 WIB, jajarannya sudah mengeluarkan belasan ribu teguran.

Mereka yang mendapat teguran ini kata Nandang, masih kedapatan tak mengindahkan peraturan yang tertuang dalam Perwako Nomor 74 Tahun 2020 tentang PSBB di Kota Bertuah.

Dia merincikan, ada 5 kategori teguran yang diberikan petugas kepada masyarakat.

Pertama yaitu teguran menutup tempat usaha sebanyak 1.296 tempat.

Kedua, teguran terhadap pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang membawa penumpang tidak sesuai peraturan PSBB sebanyak 2.763.

Ketiga, teguran terhadap orang yang tidak memakai masker 3.590 orang.

Keempat, yaitu teguran terhadap orang yang masih berkeliaran di luar rumah tanpa kepentingan, sebanyak 2.559 orang.

Kelima, teguran berupa blangko yang sudah diberikan kepada pelanggar, sebanyak 1.585 lembar.

"Sehingga total teguran, mencapai 11.566, yang terdiri dari teguran lisan 9.981 dan teguran dengan blanko 1.585," tuturnya, Sabtu sore.

Nandang menyatakan, pihaknya juga setiap hari melakukan patroli selama masa PSBB berlangsung. Hal ini bertujuan untuk mengimbau masyarakat, untuk bisa mematuhi aturan PSBB yang berlaku.

Bagi mereka yang ditegur kata Nandang, akan didata. Untuk kemudian apabila masih kedapatan melanggar aturan, akan dikenakan sanksi.

Nandang menyatakan, pihaknya juga melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah masyarakat, khususnya para pengelola warnet yang masih kedapatan membandel.

"Untuk penegakan hukum ada 8 Laporan Polisi (LP). Sebagian besar yang kita tindak adalah pengelola warnet," terangnya.

"Mengumpulkan orang kan tidak boleh apalagi secara diam-diam. Namun pengelola (penggeraknya) yang kita kenakan pidana. Untuk yang datang dikenai teguran. Selain teguran juga kita data," tegasnya.

Nandang menambahkan, sementara untuk pengalihan arus lalu lintas, masih dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan HR Subrantas. 

Usaha Tetap Beroperasi

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru memperbolehkan sejumlah usaha tetap beroperasi di masa PSBB tersebut.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, adanya pengecualian terhadap sejumlah aktivitas usaha selama PSBB.

Ada sejumlah usaha yang tetap buka selama PSBB.

Usaha tersebut tetap buka yakni supermarket, apotek dan toko obat

Kemudian pasar tradisional, ritel, agen dan distributor boleh buka karena menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat. SPBU dan pangkalan elpiji juga tetap beroperasi.

Ingot menegaskan bahwa rumah makan, restoran, cafe, kedai kopi dan PKL kuliner bisa tetap buka.

Mereka tidak menyediakan tempat untuk konsumsi di tempat itu.

"Tapi syaratnya tidak melayani makan atau minum di tempat, boleh layanan bungkus dan bawa pulang," terangnya.

Menurutnya, toko bahan bangunan dan bengkel tetap buka. Ia juga menyebut bahwa usaha yang berkaitan dengan ketersediaan bahan pokok penting.

Industri tersebut di antaranya pangan, kesehatan, APD, tranportasi dan lainnya. "Kalau bengkel tetap buka marena termasuk kebutuhan penting mendukung transportasi di masa covid-19," terangnya.

Ingot menyebut poin yang ada nantinya bisa bertambah.

Hal itu seiring sejumlah item yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Ingot menyebut bahwa item yang ada sudah sangat jelas. Tim di lapangan bakal melakukan penindakan sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.74 tahun 2020 tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved