Banyak Pasal Bermasalah, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi : Uji Materi Perppu 1/2020 Sudah Tepat
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Jimly Asshiddiqie merespons positif langkah sejumlah pihak yang mengajukan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020
TRIBUNPEKANBARU.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Jimly Asshiddiqie merespons positif langkah sejumlah pihak yang mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK.
Menurut Jimly, uji materi MK menjadi langkah yang tepat sebelum Perppu Covid-19 itu dibawa ke DPR untuk dimintakan persetujuan.
"Saya kira pengujian di MK jauh lebih baik ketimbang menunggu penilaian di DPR," kata Jimly dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Kamis (30/4/2020).
Jimly mengatakan, setelah sampai di tangan DPR, sebuah Perppu hanya memiliki dua kemungkinan, ditetapkan sebagai undang-undang, atau dibatalkan sama sekali.
Jika Perppu ini ditolak dan batal, maka akan timbul masalah lantaran Perppu 1/2020 dibuat merespons wabah Covid-19, sementara pandemi sendiri belum selesai hingga saat ini.
• Diperpanjang Lagi? Pengemudi Ojol Berharap Teknis PSBB di Pekanbaru Riau Tahap II Direvisi
• Nasib Ratusan Ribu Calon Penerima Kartu Prakerja di Riau Belum Jelas, Gubri Surati Kementerian
Namun demikian, jika disetujui, maka Perppu akan serta merta ditetapkan sebagi undang-undang tanpa adanya perubahan bunyi pasal. Padahal, beberapa pasal di dalam Perppu itu dinilai bermasalah. "Kalau dia jadi undang-undang permanen itu banyak sekali pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi," ujar Jimly.
Oleh karenanya, menurut Jimly, langkah paling tepat adalah membawa Perppu 1/2020 ke MK, supaya majelis hakim dapat memberikan penilaian dari sudut pandang konstitusi. "Kita tunggu bagaimana keputusan MK," kata Jimly.
Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Perppu 1/2020 tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19. Hingga hari ini, Perppu tersebut telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.
Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Perppu 1/2020 Dicurigai sebagai Agenda Pemerintah Mudahkan Utang dari Luar Negeri
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, khususnya Pasal 2, dicurigai sebagai agenda politik yang telah direncanakan pemerintah.
Perppu tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 itu disebut sebagai upaya pemerintah mendapatkan legitimasi dalam menambah jumlah pinjaman luar negeri.
Hal ini disampaikan oleh salah satu pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020, dalam persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi ( MK), Selasa (28/4/2020).
• Pemprov Riau Salurkan Rp 8,3 M untuk 83 Kelurahan di Pekanbaru,Gubernur Ingatkan Bukan Untuk Sembako
• Pemko Dumai Riau Tutup Pelabuhan Domestik 1 Mei 2020, Angka Positif Covid-19 Terus Merambat Naik
"Hal ini patut dicurigai sebagai agenda politik anggaran yang disusupkan agar pemerintah mendapatkan legitimasi hukum untuk berakrobat dalam menyusun anggaran negara sampai 3 tahun ke depan," kata Kuasa Hukum pemohon, Ahmad Yani, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.