Dijemput Pakai Helikopter,Dua Personel Polda Sumsel yang Beli Pistol Curian dari Polda Babel Ditahan
Dua anggota polisi dari Polda Sumatera Selatan berinisial Bripda BAS dan AA diduga membeli pistol hasil curian tersebut dan dikenakan pasal penadah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALPINANG - Buntut dari kasus pencurian senjata di gudang logistik Ditsamapta Polda Kepulauan Bangka Belitung, dua personel polisi dari Polda Sumatera Selatan ditahan.
Dua anggota polisi dari Polda Sumatera Selatan berinisial Bripda BAS dan AA diduga membeli pistol hasil curian tersebut dan dikenakan pasal penadah.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis. Pasal 480 tentang penadahan, Pasal 363 tentang pencurian dan UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senpi," kata Kasubdit Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Wahyudi saat rilis, Kamis (30/4/2020).
Wahyudi menuturkan, sebanyak tiga personel Polda Sumsel dijemput menggunakan helikopter.
• Berpotensi Picu Gejolak,Wakil Ketua DPRD Sultra: 49 Saja Geger Apalagi 500 TKA China yang Masuk,
• Apa yang Anda Lakukan Melihat Beruang Madu Keluyuran di Pekarangan?Begini Rekasi Warga Kulon Progo
• Lari dari Rezim Kim Jong Un, Lima Wanita Cantik Korut Makan Capung hingga Jalan Kaki di Sungai Beku
Dua di antaranya ditahan karena terkait pembelian dan penadahan.
Sedangkan satu personel masih dinyatakan sebagai saksi.
Dengan demikian, total oknum anggota polisi yang ditahan sebanyak 4 orang.
Rinciannya, dua personel dari Polda Kepulauan Bangka Belitung dam dua lainnya dari Polda Sumatera Selatan.
Personel polisi yang terlibat pembelian diketahui bertugas di bagian Sabhara Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel.
"Sebanyak tujuh pucuk senpi yang sebelumnya hilang telah ditemukan. Semuanya lengkap kami amankan untuk penyelidikan," kata Wahyudi.
Dijual dengan Harga Rp 15 Juta
Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian pistol jenis HS bermula pada Januari 2020 saat pelaku menemukan kunci gudang logistik Ditsamapta Polda Bangka Belitung.
Pada kesempatan itu pelaku mengambil 3 pucuk senjata lengkap dengan amunisi dan kotaknya. Senjata tersebut kemudian dijual pada personel Polda Sumsel dengan harga Rp 15 juta per unit.
Pada kesempatan berikutnya, pelaku kembali mengambil 4 pucuk senjata api dan menyimpannya di salah satu rumah di Pangkalpinang.
Kasus kemudian terungkap saat ditemukan kepemilikan senjata yang tidak semestinya di wilayah hukum Polda Sumsel.